Berita Kendari
Mahasiswi UHO Kendari Terduga Korban Pelecehan Sidang Tanpa Kuasa Hukum, Dicerca Pihak Terdakwa
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual, menimpa salah seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari, masih berlanjut.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa korban mendapatkan hak pendampingan dari kuasa hukum selama proses peradilan.
Baca juga: Dihadapan Majelis Hakim PN Kendari, Oknum Dosen Prof B Bantah Lecehkan Mahasiswinya
Pendampingan itu berupa layanan dari petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A).
Lalu tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, pendamping hukum.
Meliputi advokat dan paralegal, petugas lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan pendamping lain.
Saat ini, Mashur mengaku telah mengajukan permohonan kepada sejumlah lembaga untuk mendorong LBH Kendari kembali mengawal kasus tersebut.
"Kami sudah meminta ke Rumpun Perempuan Sultra agar LBH tetap mengawal kasus ini pak, karena dari RPS juga mendampingi korban," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.