CPNS dan PPPK

Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 Via Link sscasn.bkn.go.id, Resmi Jadwalnya Diumumkan Kemendikbud

Cek pengumuman PPPK Guru 2022 via link sscasn.bkn.go.id 2022 lalu login dan gurupppk.kemdikbud.go.id, resmi jadwalnya diumumkan Kemdikbudristek.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Cek pengumuman PPPK Guru 2022 via link sscasn.bkn.go.id 2022 lalu login dan gurupppk.kemdikbud.go.id, resmi jadwalnya diumumkan Kemdikbudristek. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 tersebut dilakukan secara online. Cara PPPK Guru 2022 diumumkan tak berubah, peserta bisa mengaksesnya melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) maupun laman Guru PPPK Kemendikbudristek. 

Informasi tersebut tercantum dalam surat tertanggal 1 Maret 2023 yang diunggah langsung pada laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek gurupppk.kemdikbud.go.id.

Nunuk yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengumuman tersebut.

Melalui surat pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 itu disebutkan alasan pembatalan adalah karena proses verifikasi.

Setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan pelamar P1 yang berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar itu.

Pihak Dirjen GTK Kemendikbudristek pun memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Peserta pelamar P1 bisa melihat status terbarunya atau pengumuman PPPK 2022 hasil pembatalan tersebut dengan mengklik LINK.

Atas keadaan ini, bagi pelamar P1 yang ingin mempertanyakan lebih lanjut ihwal pembatalan penempatannya dapat mengakses layanan bantuan pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, peserta pelamar P1 PPPK bisa menghubungi nomor telepon 02150847721.

“Dengan adanya pengumuman ini, nama-nama yang terlampir dalam daftar ini dibatalkan penempatannya,” tulis pengumuman tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Kompas.com/Sandra Desi Caesaria/Diva Lufiana Putri/Dandy Bayu Bramasta)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved