Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Alasan Polisi Tersangkakan Kakak Korban: Sering Nonton Porno
Penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian Resor (Baubau) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus pemerkosaan anak yatim dinilai gajil.
Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi," ucapnya.
Keganjilan Penangan Kasus
Diduga ada keganjilan dalam penanganan kasus ini.
Keganjilan ini sebagaimana dibeberkan oleh kuasa hukum korban, Safrin Salam.
Dia menjelaskan, korban berusia 4 tahun telah memberikan pengakuan bahwa terduga pelaku ada 7 orang, bukan kakaknya.
Namun, katanya, polisi tak menyentuh tujuh terduga pelaku yang disebutkan korban.
"Korban berusia 4 tahun ini mengetahui identitas pelaku karena dia diperkosa dalam keadaan sadar. Dia bahkan mengaku diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan pemerkosaan tersebut," ujarnya.
Menurut Safrin, korban usia 4 tahun diperkosa sekira pukul 11 siang hari, di salah satu rumah kosong di kompleks perumahan.
Baca juga: Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi
Saat itu korban sedang beramain. Tiba-tiba digendong oleh salah satu pekerja hingga akhirnya diperkosa.
Setelah diperkosa, korban langsung pulang ke rumahnya. Saat itu, di rumah, hanya ada kakaknya yang berusia 9 tahun.
Sedangkan ibu dan kakak tertuanya berada di pasar. Mereka sehari-hari berdagang.
"Padahal pada hari kejadian, tanggal 24 Desember 2022, kakak tertua korban berada di pasar, membantu ibunya berjualan," kata Safrin.
Safrin membenarkan bahwa AL telah diperiksa oleh penyidik Polres Baubau.
Akan tetapi, katanya, AL diperiksa delam kondisi tertekan.
Safrin dan tim kuasa hukum AL juga sempat bertanya langsung kepada penyidik, bukti apa yang membuat polisi menetapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.