Bharada E Pindah ke Lapas Salemba Dibawa Diam-diam, Tempati Kamar Khusus Sesuai Permintaan LPSK
Bharada E dikabarkan resmi pindah ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia pun diberikan ruang khusus sesuai dengan permintaan LPSK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Bharada E dikabarkan resmi pindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Ia pun diberikan ruang khusus sesuai dengan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, jika Bharada E diam-diam dibawa ke Lapas Salemba.
Ia kini bakal menjalani masa tahanannya sampai bebas di Lapas Salemba dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah divonis hakim 1 tahun 6 bulan masa penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia kini dibawa ke Lapas Salemba untuk melanjutkan masa hukumannya.
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, secara diam-diam Bharada E sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ronny Talapessy Usai Dampangi Bharada E Selama Sidang: Tugas Ku Sudah Selesai
Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Jakarta Selatan Syarief Suleiman Nahdi.
"Sudah, saya juga enggak tau, lokasinya kan di Basement rutan itu kan. Saya juga nggak tau lewat mana," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Suleiman Nahdi saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Syarief tidak mengetahui alasan mengapa Bharada E dibawa ke lapas secara sembunyi-sembunyi karena merupakan teknis di lapangan.
"Saya enggak tau itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias juga membenarkan jika Bharada E sudah dibawa ke Lapas Salemba.
"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," ucapnya.
Dimana itu Lapas Salemba?
Lapas Salemba ini beralamatkan di Jl Percetakan Negara No 88A, RT 12/RW 4, Rawasari, Kecamatan Cemp Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk diketahui, sebelum tahun 1945 bangunan Lembaga Pemasyarakatan Salemba saat itu berfungsi sebagai tempat tahanan yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Hindia Belanda.
Setelah tahun 1945 bangunan Lapas digunakan untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, dan pelaku kejahatan ekonomi.
Saat terjadi peristiwa G 30S PKI sebagian tahanan dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Lapas Glodok.
Sejak tahun 1960 sampai dengan 1980 Lapas Salemba difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer di bawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.
Pada tanggal 4 Februari 1980 pengelolaan Lapas Salemba diserah terimakan dari Inrehab Laksusda Jaya kepada Departemen Kehakiman RI melalui Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalbar berdasarkan SP Pangkopkamtib tgl 9 Januari 1980, No. Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah Pelaksanaan No. Sprint-4-5/KAHDA/I/1980 tgl 23 Januari 1980.
Baca juga: Kabar Gembira Untuk Bharada E Masih Punya Peluang Jadi Anggota Brimob Lagi, Begini Kata Kapolri RI
Berdasarkan Kep. Menkeh RI No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983, Lapas Salemba berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat.
Pada tahun 2007 mengingat kondisi over kapasitas penghuni Rutan Klas I Jakarta Pusat yang semakin padat, maka dilakukan pemekaran Rutan Klas I Jakarta Pusat menjadi 2 UPT yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba.
Tempati Ruang Khusus
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Bharada Richard Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Richard diketahui akan dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman pidana badan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.
“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.
“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu karena vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah inkrah. Kejaksan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (27/2/2023).
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," katanya
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Vonis 1,5 Tahun
Vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.
Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).(*)
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.