Ibu Mario Dandy Jadi Sorotan Sering Pamer Tas Mewah, Restoran Terancam Bangkrut Dihujat Netizen

Berikut ini sosok ibu Mario Dandy yang menjadi sorotoan imbas dari kasus anaknya yang diduga menganiaya D.

kolase tribunnewssultra.com
Berikut ini sosok ibu Mario Dandy yang menjadi sorotoan imbas dari kasus anaknya yang diduga menganiaya D. 

Selain Mario Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan selain merekam aksi penganiayaan, Shane juga turut memprovokasi Mario untuk menganiaya korban D.

Ade menuturkan, awalnya Mario menceritakan soal perlakuan tidak pantas D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.

Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D.

"MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A. Namun, saat menceritakan hal tersebut, Mario justru emosi," kata Ade, Jumat (24/2/2023).

"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," lanjut Ade.

"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka guna menemui korban.

Pada 20 Februari 2023, Mario beserta Shane dan A menuju Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan.

Mereka ingin menemui D yang diketahui sedang berada di sana.

Setelah mereka tiba di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dia lakukan dalam memberikan D ‘pelajaran’.

"Entar lu videoin saja," jawab Mario.

Kemudian, Shane bertanya, "Ya sudah, mana HP lu?" “Nih HP gua,” jawab Mario.

Setelah menemui korban di depan rumah teman D yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta D untuk melakukan 'sikap tobat'.

Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.

Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya.

Mario akhirnya naik darah. Mario menendang dan memukul area vital korban.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ujar Ade Ary.

Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved