Fakta Baru Kasus Mario Aniaya David, Ternyata Ada Peran Wanita Lain, Ini Sosoknya

Ada lagi fakta baru kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Latumahina, yakni ada peran sosok perempuan lain berinisial APA.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ada lagi fakta baru kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Latumahina, yakni ada peran sosok perempuan lain berinisial APA. 

Dalam kasus ini, ternyata merupakan orang yang memberitahu Mario, bahwa David berperilaku tak baik kepada AG.

AG merupakan gadis berusia 15 tahun siswa kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Dia adalah pacar Mario Dandy Satriyo juga mantan David Latumahina.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, APA memberi tahun Mario bahwa David melakukan hal yang tak baik kepada AG.

Mario langsung mengonfirmasi hal tersebut kepda AG.

Setelah dibenarkan oleh AG, Mario langsung mencari hingga menghajar David.

Saat ini Polisi telah mentapkan Mario sebagai tersangka.

Ada juga teman Mario yang ikut menjadi tersangka, yakni Shane Lukas.

Baca juga: Video Viral Diduga Mario Dandi Satriyo Aniaya David, Tendang Injak Kepala Korban Tak Sadar Diri

Melansir Kompas.com, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA," kata Kombes Ade Ary Syam pada Jumat 24/02/2023).

"Itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," sambungnya.

"Kemudian MDS mengonfirmasi ke anak saksi AG, setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David) untuk bertemu," imbuhnya.

Kombes Ade Ary Syam belum menerangkan maksud perbuatan tak baik David kepada AG.

Mereka masih terus melakukan penyidikan.

"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami terus, sementara itu kami masih fokus pada pembuktian, pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan pada anak," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawndili) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved