Berita Sulawesi Tenggara

Usaha Perkayuan di Kendari dan Konawe Selatan Sultra Banyak Tak Berizin, Dokumen dan Cara Daftar

Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menjadi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki angka terbanyak usaha perkayuan tidak berizin.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menjadi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki angka terbanyak usaha perkayuan tidak berizin. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan & KSDAE Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dharma Prayudi Raona di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (14/2/2023). Ia menyampaikannya lewat sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang kehutanan dan prosedur perizinan berusaha, pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu. 

Selanjutnya melengkapi administrasi, di antaranya akta notaris (perusahaan), NPWP, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL/UPL (industri), dan titik koordinat tempat berusaha.

"Kalau dokumen bangsal dan penggergajian kayu sudah bagus. Kita fokus lagi bahan bakunya," jelas Dharma Prayudi Raona.

"Seharusnya kalau izin berusaha tidak ada tidak boleh, malahan harusnya kita tutup usahanya, tapi kembali lagi kita di sini mau lakukan pembinaan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Subag Tata Usaha KPH Bularaya, Syahlan menjelaskan setelah melakukan pendataan pada tahun lalu, pihaknya melaporkan hasil pendataan tersebut ke Dinas Kehutanan.

Terdapat tiga izin rotan yang sudah resmi, 13 industri penggergajian kayu telah memiliki izin dari total 47 industri penggergajian kayu di Kabupaten Konsel, sementara 33 lainnya belum memiliki izin.

Baca juga: Cukup Bayar Rp50 Ribu, UMKM Bisa Buat Perseroan Perorangan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

"Hanya 33 industri penggergajian kayu yang belum punya izin lengkap, dan kami juga data asal usul bahan bakunya," jelasnya.

"Dan itu juga belum ditopang sepenuhnya dengan perizinan yang sah, termasuk kemudian bangsal-bangsal," tambahnya.

Untuk bangsal atau penjual kayu di Kota Kendari rata-rata telah memiliki izin, tetapi untuk somel rata-rata tidak memiliki izin lengkap.

"Hanya saja mereka itu juga memiliki penggergajian kayu. Sebenarnya yang kami data itu adalah bangsal-bangsal yang terintegrasi dengan penggergajian kayu, harusnya penggergajian kayu ini punya izin, tapi rata-rata mereka belum punya izin," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved