Berita Sulawesi Tenggara

Usaha Perkayuan di Kendari dan Konawe Selatan Sultra Banyak Tak Berizin, Dokumen dan Cara Daftar

Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menjadi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki angka terbanyak usaha perkayuan tidak berizin.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menjadi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki angka terbanyak usaha perkayuan tidak berizin. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan & KSDAE Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dharma Prayudi Raona di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (14/2/2023). Ia menyampaikannya lewat sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang kehutanan dan prosedur perizinan berusaha, pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menjadi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki angka terbanyak usaha perkayuan tidak berizin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan & KSDAE Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dharma Prayudi Raona di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (14/2/2023).

Ia menyampaikannya lewat sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang kehutanan dan prosedur perizinan berusaha, pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu.

Kata dia, pada Juli 2022, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bularaya mencatat masih banyaknya bangsal dan penggergajian kayu belum memiliki izin di Kota Kendari dan Konawe Selatan (Konsel).

Dharma Prayudi Raona membeberkan alasan para pengusaha belum mengurus izin berusaha karena ketidaktahuan mengenai tata cara dan prosedur yang harus dilakukan.

Baca juga: PT Vale Edukasi Lingkungan ke Siswa SD di Desa Loeha, 200 Bibit Pohon Kayu Angin Ditanam Bersama

"Kadang-kadang keinginan mengurus mau, hanya tidak tahu caranya. Tapi tidak pernah juga mau bertanya, takut mau bertanya sama kami nanti dimasalahkan," kata Dharma Prayudi Raona.

Untuk itu, Dishut Sultra melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pemilik bangsal/penjual kayu dan penggergajian kayu yang belum memiliki izin berusaha.

Apalagi berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan, setiap pengusaha harus memiliki izin berusaha, yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, agar Dinas Kehutanan dapat memantau sumber bahan baku yang digunakan oleh pengusaha tersebut dengan menetapkan beberapa kriteria.

"Misalnya sumber bahan bakunya ini dari mana? Jelas apa tidak. Lalu, dari areal yang punya izin apa tidak, dari kawasan hutan atau bukan," ujarnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Beli Kerajinan Kayu Kura-kura saat Kunjungan ke Wisata Air Terjun Moramo Sultra

"Nah kalau bukan, di mana lokasinya, mekanismenya seperti apa, dan dokumen apa yang nantinya akan dia gunakan," lanjutnya.

"Kalau dalam kawasan hutan, ada kegiatan apa atau usaha apa sehingga mengapa pemanfaatan kayu itu berasal dari dalam kawasan hutan. Sebenarnya itu yang kami data," tambahnya.

Saat ini, pengurusan perizinan memakai aturan perundangan-undangan cipta kerja dan perizinan berbasis risiko yang baru, sehingga mekanisme yang dilakukan juga berbeda dengan sebelumnya.

Menurutnya, pengurusan perizinan dapat dilakukan secara online, di mana tahap pertama pelaku usaha hanya perlu membuat nomor izin berusaha dengan cukup pakai nomor induk berusaha (NIB).

"Sebenarnya itu bukan izin, istilahnya baru nomor izin berusahanya dulu. Setelah itu masih ada lagi tahapan yang dia urus," ungkapnya.

Baca juga: Pengrajin Asal Konawe Selatan Untung Jutaan Rupiah, Limbah Kayu Disulap Menjadi Sendal dan Sendok

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved