Vonis Ferdy Sambo cs

Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candwawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Sebelum pembacaan vonis hukuman mati tersebut, Majelis Hakim mengungkap beberapa fakta. 

“Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut,” jelasnya.

Padahal lanjut hakim, trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu panjang untuk sembuh.

Bahkan, ada beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya menyerah sehingga mengakhiri hidupnya.

Profil dari korban kekerasan seksual ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan Putri menemui pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepadanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunnewsSultra.com/Muhammad Zulfikar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved