Vonis Ferdy Sambo cs

Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candwawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Sebelum pembacaan vonis hukuman mati tersebut, Majelis Hakim mengungkap beberapa fakta. 

“Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua,” katanya.

Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

“Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” jelas hakim.

2. Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J dalam peristiwa naas tersebut.

Hakim Wahyu menyampaikan bahwa Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.

Baca juga: 8 Alasan Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Mengakui Perbuatan Hingga Mencoreng Institusi

“Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua,” katanya.

“Serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam,” jelas Hakim Wahyu menambahkan.

3. Perasaaan Sakit Hati Putri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jaksel dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa para terdakwa telah terpicu omongan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

“Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati,” katanya.

Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut, Majelis Hakim mengungkap beberapa fakta.
Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut, Majelis Hakim mengungkap beberapa fakta. (YouTube Tribunnews)

Karena itu, Hakim Wahyu pun menyatakan para terdakwa melakukan meeting of mind untuk melakukan upaya penyingkiran Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved