Vonis Ferdy Sambo cs

Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candwawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Sebelum pembacaan vonis hukuman mati tersebut, Majelis Hakim mengungkap beberapa fakta. 

“Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.

4. Kesampingkan Alasan Putri Korban Pelecehan

Majelis Hakim PN Jaksel mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan,” kata Hakim Wahyu.

Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

“Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” jelasnya.

Baca juga: Video Anisa Aprilia Selebgram Pekanbaru Viral di Twitter, Lagi Joget hingga Diduga Adegan Ranjang

Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri atas sikap atau perbuatan Brigadir J.

5. Putri Bohong

Majelis hakim juga turut memasukkan hasil poligraf atau tes kebohongan dalam pertimbangan hukum vonis untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan berdasarkan hasil tes poligraf Putri, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong atas jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

“Hasil ahli poligraf Putri Candrawathi mendapat nilai minus 25 atau terindikasi berbohong terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya,” ujar hakim di persidangan.

Selain itu, hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J juga tidak tercermin dari perilaku Putri.

“Perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata hakim.

Baca juga: Kisah Tragis Elisa Siti Mulyani Sosok Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Pandeglang, Profil Pembunuh

Perilaku tersebut yakni tindakan Putri memanggil dan menemui pelaku yang dituduh melakukan kekerasan seksual yakni Brigadir J dengan memanggil korban ke kamarnya dan berbicara empat mata.

Menurut hakim tindakan tersebut terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual bisa berdamai dengan pelaku, dan keadaan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved