Berita Sulawesi Tenggara
Dinas Kehutanan Sultra Butuh Tambahan Personel Polhut, Satu Petugas Awasi 5.000 Hektar
Dishut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) butuhkan penambahan personel polisi hutan (Polhut) untuk memaksimalkan pengawasan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) butuhkan penambahan personel polisi hutan (Polhut) untuk memaksimalkan pengawasan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Hutan Dishut Sultra, Muliadin mengatakan hingga saat ini jumlah personel Polhut Dishut Sultra sebanyak 248 orang.
Terdiri dari 89 orang Polhut fungsional yang tersebar di beberapa KPH di Sultra, dan 159 orang lainnya non ASN.
Sementara jika melihat rasio ideal dalam pengawasan kawasan harusnya satu berbanding 5.000 hektar.
Di mana setiap Polhut mengawasi 5.000 hektare.
Sedangkan luas hutan di Bumi Anoa ini mencapai 3,74 juta hektar.
Baca juga: Dinas Kehutanan Sultra Tertibkan Penambang Nikel Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Konawe Utara
Untuk itu, penambahan jumlah personil Polhut sangat diperlukan dalam mendukung setiap pengawasan.
Termasuk peningkatan sarana dan prasarana terkait operasional lapangan
"Karena jumlah personel ini kan setiap tahun ada yang purnabhakti, jika ada yang purnabhakti, terus tidak ada penambahan kan setiap tahun akan berkurang," ujarnya.
Kata dia, tupoksi Polhut ini yakni melakukan patroli, perondaan dalam kawasan hutan, memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan.
Kemudian menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan jika terdapat laporan.
Mencari keterangan dan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, baik itu hutan lindung, produksi, maupun konservasi.
Dalam pengawasan itu Polhut melakukan beberapa tahapan, seperti halnya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan itu maka dilakukan identifikasi, baik pengumpulan bahan keterangan, lokasi, dan jenis tindak pidana apa yang telah terjadi.
Baca juga: Lapas Kendari Sultra Over Kapasitas Hanya Bisa Menampung 350 Napi, Kini Dihuni 850 Narapidana
Selanjutnya jika ada kasus tangkap tangan, maka Polhut wajib melakukan penangkapan tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang.
Kemudian membuat laporan dan mengetahui laporan tentang terjadinya tindak pidana tersebut.
Muliadin menjelaskan pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dalam suatu kasus, namun jika tidak cukup bukti maka kasusnya tidak dilanjutkan.
"Banyak yang melakukan laporan tapi setelah turun lapangan atau ke tempat kejadian perkara padahal bukan di dalam kawasan namun di area penggunaan lain (APL)," ujarnya.
"Jadi kami turun ambil keterangannya, TKP nya di mana, titik koordinatnya di mana, baru kita lihat dalam peta barulah ketahuan bahwa laporan yang dimaksud ini bukan di kawasan tapi di luar kawasan sehingga dihentikan," jelasnya.
Ia mengaku, dari beberapa kasus yang ditangani pada 2022 lalu hanya satu kasus yang sampai di pengadilan yakni kasus penambangan dalam kawasan hutan di Moramo yang dilakukan perorangan dan sudah divonis.
"Hanya satu itu, kalau yang lain setelah dicek dan ternyata tidak dalam kawasan, namun di APL. Makannya kasusnya tidak kita lanjutkan," bebernya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Dishut-Sulawesi-Tenggara-Sultra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.