Berita Sulawesi Tenggara

Detik-detik Stadion Lakidende Kendari Sultra Dirobohkan, 2 Alat Berat Diturunkan Hancurkan Bangunan

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan eksekusi lahan Stadion Lakidende.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan eksekusi lahan Stadion Lakidende. Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (7/2/2023), di mana alat berat diturunkan untuk membantu jalannya penggusuran. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan eksekusi lahan Stadion Lakidende.

Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (7/2/2023), di mana alat berat diturunkan untuk membantu jalannya penggusuran.

Wartawan Tribunnews Sultra kemudian kembali melakukan pemantauan usai eksekusi lahan stadion tersebut pada Rabu (8/2/2023).

Terlihat pagar pembatas sudah terpasang di lahan bagian luar dan dalam Stadion Lakidende Kendari, Provinsi Sultra.

Hal tersebut dilakukan untuk menandai batas tanah milik penggugat, karena tidak semua lahan Stadion Lakidende merupakan milik penggugat.

Baca juga: Rp44 Miliar Anggaran Dikucurkan Pemprov Sultra Bangun Stadion Lakidende, Kini Digusur PN Kendari

Namun, hampir setengah lahan Stadion Lakidende telah menjadi milik penggugat atas nama keluarga Mohammad Dachri Pawakkang.

Berdasarkan hasil pantauan, dua alat berat diturunkan untuk membuka akses di beberapa sisi stadion yang nantinya akan kembali dipasang pagar pembatas.

Sementara itu, terlihat pula alat berat merobohkan beberapa bagian bangunan Stadion Lakidende Kendari.

Sebelumnya diberitakan, pihak penggugat atas nama keluarga Mohammad Dachri Pawakkang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas kepemilikan lahan Stadion Lakidende Kendari.

Berdasarkan putusan tersebut Pemerintah Provinsi Sultra diminta membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar.

Baca juga: Progres Pengerjaan Stadion Lakidende Kendari, Dibagi Lima Tahap, Fasilitas Berstandar FIFA

Namun, Pemprov Sultra tidak memberikan respons apa-apa atas hasil putusan tersebut dan terkesan mengabaikan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved