Berita Sulawesi Tenggara

Bangunan Stadion Lakidende Bakal Dirobohkan Jika Pemprov Sultra Tak Bayar Ganti Rugi Rp17 Miliar

Pengadilan Negari Kendari akan segera merobohkan bangunan Stadion Lakidende Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Tim Kuasa Hukum ahli waris lahan Stadion Lakidende Kendari melakukan sita eksekusi berupa pengukuran dan pemasangan plang, pada Jumat (9/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Negari Kendari akan segera merobohkan bangunan Stadion Lakidende Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bangunan ini dirobohkan karena, pemilik lahan H Muh Dachri Pawakkang telah mengantongi pelaksanaan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Kendari.

Penetapan sita eksekusi tersebut dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.

Sita eksekusi pun dilakukan dengan melakukan pengukuran dan pemasangan plang di atas lahan Stadion Lakidende, pada Jumat (9/12/2022).

Kuasa Hukum Muh Dachri Pawakkang bernama Sadam Husein mengatakan pihaknya akan merobohkan bangunan Stadion Lakidende, jika Pemprov Sultra tak membayar ganti rugi lahan Rp17 miliar.

Baca juga: Gegara Ini Dinas Cipta Karya Sultra Hitung Ulang Dana Tahap 2 Pengerjaan Stadion Lakidende Kendari

"Kami sudah dijanji bertahun-tahun sejak 2018 mau membayar, tapi sampai saat ini belum juga membayar," ujar Sadam Husein di Stadion Lakidende di sela-sela sita eksekusi.

Tim kuasa hukum memberi waktu hingga akhir tahun 2022, jika Pemprov tak membayar, Pengadilan Negeri Kendari akan langsung mengeksekusi merobohkan bangunan.

"Sebenarnya kami masih berharap Pemprov akan membayar, tapi kalau lewat tahun kita tidak bisa menunggu," tegasnya.

Bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik H Muh Dachri Pawakkang sebagai ahli waris.

Sengketa lahan seluas 204 meter persegi melawan Pemprov Sultra dimenangkan H Muh Dachri Pawakkang sejak tahun 2014.

Baca juga: Ruas Jalan Lakidende Konawe Rusak Parah, Dinas PUPR Sebut Kendaraan yang Lewat Melebihi Kapasitas

Perkara perdata itu kini berkekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung Nomor: 1439/K/Pdt/2019/Tertanggal 24 Juni 2019. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved