Update Biaya Haji 2023, DPR RI Usulkan BiPIH Maksimal Rp55 Juta, Pemerintah Kisaran Rp69 Juta
Update biaya haji 2023, DPR RI usulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) reguler 1444 H/2023 kisaran Rp50 juta-Rp55 juta.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MAKASSAR - Update biaya haji 2023, DPR RI usulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1444 H/2023 kisaran Rp50 juta-Rp55 juta.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebut pemerintah dan DPR belum menyepakati besaran BIPIH 2023.
Pemerintah mengusulkan BIPIH kisaran Rp 69 juta, sementara DPR RI mengusulkan kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta.
“Belum, masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (komisi) tetapkan,” kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut pada Senin (06/02/2023).
Hal itu disampaikan usai menyelesaikan lawatan dinas sepekan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, dan anak tersebut.
Lawatan dilakukan bersama petinggi Kementerian Agama (Kemenag) RI di antaranya Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Dalam lawatan tersebut juga dilakukan pertemuan formil dengan otoritas haji Saudi, maskapai, dan pihak terkait di Mekah dan Madinah, Arab Saudi.
Baca juga: Biaya Haji Naik Dua Kali Lipat, Kakanwil Kemenag Sultra Tunggu Keputusan Resmi
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kedutaan Besar atau Kedubes RI di Mekah.
Salah satu agenda utama kunjungan tersebut untuk mengecek langsung kesiapan dan memastikan estimasi ideal ongkos haji.
Menurut Kahfi, usulan kisaran BiPIH 2023 tersebut paling realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji.
Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan kenaikan biaya haji 2023 reguler dari Rp39,8 juta menjadi Rp69.1 juta.
Kontroversi mencuat, setelah otoritas penyelenggara haji kerajaan Arab Saudi, justru mengumumkan penurunan biaya komponen haji pascapandemi.
Pemerintah mengklaim total biaya perjalanan dan akomodasi haji tahun mencapai Rp93 juta.
Jamaah haji reguler menanggung 70 persen atau sekitar Rp69 juta, sisanya 30 persen disubsidi pemerintah dari tabungan setoran haji.
Biaya perjalanan haji reguler menjadi ranah pemerintah, dan ditetapkan saban tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan parlemen, dalam hal ini Komisi VIII DPR-RI.
Merujuk tahun-tahun sebelumnya, Kepres diteken presiden, tiga bulan sebelum pemberangkatan.
Rencana perjalanan haji tahun ini dimulai 23 Mei 2023, saat 221 ribu calon jamaah mulai masuk asrama di 13 embarkasi.
Puncak ibadah haji atau Wuquf di Arafah 9 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan Selasa 27 Juni 2023, Masehi.
Usulan DPR RI
Menurut Kahfi yang juga Ketua DPW PAN Sulsel, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jamaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.
“Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” jelasnya.
Baca juga: Ini Daftar Biaya Haji 2023 Yang Bakal Ditanggung Jamaah Jika Naik Rp30 Juta Diusulkan Kemenag RI
“Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Menurut dia, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik kepada jamaah haji.
“Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.
Sebelumnya, anggota Panja Haji Komisi VIII DPR, Ahmad (F-PD), menjelaskan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji.
Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.
“Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya,” jelasnya.
Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.

“Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun,” ujarnya.
“Jadi, haji itu 'kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi,” katanya menambahkan.
Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jemaah haji selama di Mekah, dia menyebut sebelumnya jemaah haji berada di Mekah selama 40 hari, menjadi 30 hari atau 35 hari.
“Ini 'kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji,” jelasnya.
“Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan,” katanya menambahkan.
Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.
“Umat Islam ke Tanah Suci, ke Tanah Suci naik haji, jeritan jemaah calon haji, juga jeritan anggota DPR RI," katanya sembari berpantun.
Baca juga: Kemenag Sultra Optimis Kuota Calon Jemaah Haji 100 Persen Tahun 2023, Imbau Selalu Jaga Kesehatan
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.
Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.