Berita Kendari

Respon Nelayan di Kendari Sultra Soal Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Bakal Diterapkan Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan aturan mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan aturan mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur dan sosialisasi aplikasi e-PIT. Kegiatan rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan aturan mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur dan sosialisasi aplikasi e-PIT.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1/2023).

Kebijakan penangkapan ikan terukur sendiri merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.

Baca juga: Nelayan Tangkap Ikan Tanpa Izin Bakal Ditindak Tegas Satpolairud Polres Baubau Sulawesi Tenggara

Imran Ismail mengatakan sebelum pelaksanaan regulasi tersebut, memang diharuskan untuk disosialisasikan kepada para nelayan.

Sosialisasi ini mengenai pemantapan peraturan kementerian maupun pemerintah dalam pelaksanaan regulasi penangkapan ikan terukur.

Sehingga nantinya, setelah ditetapkan regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan paripurna oleh pelaku-pelaku usaha perikanan khususnya di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

"Jadi ini sosialisasi terus, masih ada memang yang perlu didiskusikan bersama tahun ini rencana dari kementerian akan dilaksanakan dan sekarang dalam tahapan sosialisasi," jelasnya.

Ia menyampaikan tujuan utama penerapan PIT agar bisa meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup dari nelayan, karena semua hasil tangkapan akan ditentukan harganya melalui aturan pemerintah.

Baca juga: Tim Gegana Brimob Polda Sultra Musnahkan Bom Ikan di Kolaka, Hasil Sitaan dari Nelayan

Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan kembali lagi ke daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan nelayan di Kota Kendari.

Kata dia, regulasi PIT ini mengatur mengenai penangkapan ikan yang terbagi dalam zonasi dan kuota tangkapan.

Nelayan Kota Kendari mendapat zonasi di 714, 715 yaitu arah Perairan Maluku, tapi pembongkaran ikan tetap dilaksanakan di Kota Kendari, sehingga jumlah produksi penangkapan ikan ini diketahui.

Regulasi PIT tersebut rencananya bakal diterapkan tahun ini, di mana potensi hasil tangkap ikan di Kota Kendari dibatasi mencapai 3,7 juta ton per tahunnya.

"Apabila melewati itu maka wilayah penangkapan itu akan diistirahatkan dulu agar ikan kembali besar atau berkembang biak, itu untuk perkembangan ikan selanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Catat Tren Hasil Tangkap Perikanan Menurun di Sulawesi Tenggara

"Jadi ini untuk kuota satu tahun, setelah itu dievaluasi lagi apakah dengan kuota yang sudah ditentukan ini mencukupi atau tidak," ujarnya.

Selain itu, salah satu yang menjadi pembahasan bersama dalam pelaksanaan PIT ini yakni pemahaman para pelaku usaha dan kesiapan logistik.

Dalam hal ini kebutuhan BBM untuk pengoperasian kapal atau armada yang digunakan menangkap ikan.

"Salah satu PR terbesar adalah memenuhi kuota kebutuhan BBM. Kita masih sangat kekurangan dan November kemarin kami sudah mengajukan permintaan penambahan kuota BBM," ucapnya.

Salah seorang nelayan dalam rapat koordinasi tersebut mengaku kurang sepakat dengan aturan PIT tersebut.

Baca juga: Spot Diving Bakal Ada di Kendari Sulawesi Tenggara, Tunggu Izin Kementerian Kelautan dan Perikanan

Karena menurutnya, penerapan PIT membatasi hasil tangkapan para nelayan yang tentunya akan berpengaruh pada pendapatan mereka.

"Jika penangkapan ikan terukur berarti secara tidak langsung menurut saya pribadi ini dibatasi, sedangkan tidak dibatasi saja kami setengah mati apalagi dibatasi," ucapnya.

"Jadi pertanyaannya mengenai informasi aturan ini untuk saya pribadi kembali ke awal, meskipun kami tidak setuju ujung-ujungnya kami harus, dipaksa untuk mengikuti aturan," jelasnya menambahkan.

Kata dia, seharusnya setiap aturan regulasi yang dikeluarkan disesuaikan dengan daerahnya, karena kondisi masing-masing daerah berbeda.

Menurutnya, baik itu dari segi ekonomi setempat, nelayannya, perairannya hingga peralatan tangkapnya.

Baca juga: Pemkot Kendari Serahkan Sarana dan Prasarana Perikanan, Bantu Nelayan Tingkatkan Hasil Tangkap

"Apakah bisa diberlakukan di sini atau tidak? Kalau nelayan-nelayan di Jawa tidak masalah karena mereka sudah modern. Di sini kami nelayan tradisional," jelasnya.

Bahkan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang stabil, tak jarang mereka harus memperbesar kapal agar bisa bertahan saat cuaca buruk.

"Di bulan-bulan tertentu, pencarian ikan ini memang kami dipengaruhi oleh cuaca dan itu satu rasa tidak dihitung oleh pemerintah pusat," ujarnya.

"Bapak-bapak ini kebanyakan teori sedangkan kami berdasarkan pengalaman yang terjadi, yang kami lihat itu berbanding terbalik dengan yang terjadi. Terus masalah ekonomi, penetapan harga," lanjutnya.

"Seandainya pemerintah bisa menjamin ketentuan harga dengan hasil dan dibandingkan kondisi di lapangan atau alat tangkapannya tidak masalah. Meski kita tangkap untuk satu tahun tidak masalah," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved