Berita Sulawesi Tenggara

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan KDRT Bos THM di Kendari Sultra Ditunda, JPU Tak Hadirkan Terdakwa

Agenda sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan bos THM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial VG ditunda.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan bos THM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG ditunda.

Sedianya, sidang nomor perkara 556/Pid.B/2022/PN Kdi dengan terdakwa VG akan dilaksanakan pada pukul 11.35 Wita di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Senin (30/1/2023).

Hanya saja, sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda dengan alasan JPU tak mampu menghadirkan terdakwa ketika akan dilaksanakan pembacaan putusan tersebut.

"JPU tak mampu hadirkan terdakwa," dilansir TribunnewsSultra.com dari SIIPN Kendari, Senin (30/1/2023).

Sementara korban dugaan KDRT terdakwa VG yang merupakan mantan istrinya Y membenarkan kalau sidang tersebut ditunda.

Baca juga: Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Jalani Sidang di Pengadilan Gegara Aniaya Istri

"Iya ditunda sidangnya," tuturnya.

Hanya saja, ia tidak tahu pasti penyebab mengapa sidang tersebut ditunda.

"Saya tidak tahu alasannya ditunda," ujarnya.

Kata Y, sidang rencananya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Bos THM Aniaya Mantan Istri

Baca juga: Eks Istri Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Bantah Gelapkan Mobil Perusahaan Mantan Suami

Sebelumnya, bos THM di Kota Kendari diadukan oleh mantan istrinya karena telah melakukan penganiayaan kepada dirinya.

Kasus tersebut pun sudah berproses di Pengadilan Negeri Kendari dan masuk dalam agenda sidang pembacaan tuntutan.

Dalam beberapa agenda sidang yang dilakukan beberapa waktu lalu, menurut keterangan korban Y, ia sering dianiaya oleh VG, hanya saja kasus tersebut belum ia laporkan kepada pihak kepolisian.

"Nanti kasus ini baru saya laporkan, karena habis juga kesabaranku," tuturnya.

Kata Y, setelah dirinya melapor kepada pihak kepolisian, VG diduga kembali melakukan penganiayaan kepada dirinya.

Baca juga: Eks Istri Bos THM Dilaporkan Anak Buah ke Polisi Dugaan Penggelapan, Ini Kata Akademisi Hukum Unibos

"Jadi dua kali saya masukan laporan, dan lakukan visum itu hari," tuturnya.

Sementara VG dalam pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan pemukulan.

Ia mengatakan kejadian tersebut hanya dorong-dorongan antara dia dan mantan istrinya tersebut.

"Hanya dorong-dorongan yang mulia," tuturnya saat ditanya Majelis Hakim mengenai kesaksiannya tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved