Berita Kendari

Eks Istri Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Bantah Gelapkan Mobil Perusahaan Mantan Suami

Eks istri Bos THM berinisial Y membantah telah menggelapkan mobil perusahaan milik mantan suami seperti dilaporkan di Kepolisian Resor Kota Kendari.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Eks istri Bos THM berinisial Y membantah telah menggelapkan mobil perusahaan milik mantan suami seperti dilaporkan di Kepolisian Resor Kota Kendari. Kata Y, dirinya datang ke kepolisian untuk melakukan klarifikasi kepada polisi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan mantan suaminya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks istri Bos THM berinisial Y membantah telah menggelapkan mobil perusahaan milik mantan suami seperti dilaporkan di Kepolisian Resor Kota Kendari.

Kata Y, dirinya datang ke kepolisian untuk melakukan klarifikasi kepada polisi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan mantan suaminya.

Y mengaku tidak merasa menggelapkan mobil perusahaan, karena menurutnya mobil tersebut merupakan miliknya.

"Memang kita sudah cerai, tapi belum ada pembagian harta gono gini," ujar Y saat ditemui di Mapolresta Kendari, Jl DI Pandjaitan, Senin (2/1/2023).

"Jadi barang yang dimiliki oleh mantan suami saya, 50 persennya adalah milik saya. Karena semuanya muncul setelah kami menikah. Ya, termasuk mobil perusahaan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Jalani Sidang di Pengadilan Gegara Aniaya Istri

"Karena mantan suami saya adalah pemilik mayoratis atau hampir 90 persen saham di perusahaan tersebut adalah miliknya," tutur Y.

Bukan hanya itu, Y mengaku tidak memiliki niatan untuk menggelapkan mobil milik mantan suaminya tersebut.

"Mobilnya masih ada, terus saya ambil itu ada satpam, dan memang mobil itu biasa dipakai oleh siapa saja, karena mobil operasional," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Y, Yuliana SH mengatakan kliennya ini dilaporkan oleh PT Putra Jaya Indo Pratama sekaligus Manajer THM Paris yakni Willy dengan pasal dugaan penggelapan.

Hanya saja menurut Yuliana, laporan tersebut cacat karena Y adalah mantan istri dari pimpinan PT Putra Jaya Indo Pratama sekaligus pemilik saham mayoritas di perusahaan tersebut.

Baca juga: 6 Wanita Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara

Kendati kedua orang ini sudah bercerai, tetapi belum ada pembagian harta gono gini, apalagi barang-barang tersebut muncul setelah kedua pasangan ini menikah.

"Iya, artinya bisa dikatakan harta keduanya masih bercampur atau satu kesatuan, terkecuali sudah ada pembagian harta gono gini, baru bisa berbicara kasus penggelapan," tuturnya.

Yuliana menjelaskan pasal penggelapan tersebut unsurnya menguasai secara melawan hukum,  tetapi kliennya tidak menguasai harta milik orang lain, melainkan bagian dari hartanya.

"Jadi, artinya mobil tersebut punya klien say. Karena kalau belum ada pembagian harta gono gini, harta keduanya masih milik bersama," jelasnya. (*)

(TribunnnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved