Berita Baubau
Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Pemotor hingga 1 Pelajar SMP Tewas di Baubau Sultra Menyerahkan Diri
Pengemudi mobil yang menabrak dua pemotor di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Pengemudi mobil yang menabrak dua pemotor di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres.
Kasatlantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah menabrak dua pemotor karena takut diamuk massa.
Ia menjelaskan pelaku saat itu panik karena takut diamuk oleh massa setelah menabrak dua pemotor di Jalan Poros Kalia-lia, Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi.
"Jadi setelah menabrak, dia panik dikejar massa dan melarikan diri untuk mengamankan dirinya karena takut, tapi sekarang sudah menyerahkan diri," jelas Bangga kepada media ini, Kamis (26/1/2023).
Identitas pengemudi mobil yang menabrak adalah lelaki berinisial LMI (26), sementara saat itu hanya berdua di dalam mobil dengan temannya.
Baca juga: Aksi Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Curi Motor Malam Hari, Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Saat dikonfirmasi soal pelaku sebelum menabrak sempat melakukan pencurian ayam, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk tidak mengetahui secara pasti terkait hal tersebut.
"Kalau untuk pencurian ayam kita belum tahu pasti, yang kita lakukan dari Satlantas yaitu mengacu ke kejadian kecelakaannya," terangnya.
Memang saat itu, kata dia, pengemudi mobil berkendara dengan kecepatan tinggi dan keluar dari jalurnya, sehingga terjadi kecelakaan.
Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Satlantas Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil yang dikendarai pelaku serta motor milik korban.
Baca juga: Pengendara Mobil di Kota Baubau Sultra Melarikan Diri Usai Tabrak 2 Motor, Siswa SMP Tewas di Tempat
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 310 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pelajar di Jalan Poros Kalia-lia, Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelajar yang tewas itu berinisial ZU (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Kota Baubau.
Saat itu, pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi hingga menabrak dua pemotor dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Sementara tiga korban lainnya masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
pengemudi
mobil
menabrak
pemotor
Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
menyerahkan diri
IPTU Bangga Parnadin Sidauruk
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
kecelakaan
Profil Mahasiswi Unsur Diduga Korban Tabrak Lari Mobil Polisi, Dibantah Aparat Tapi Ada Bukti CCTV |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut 3 Pemuda di Kendari Beach, Melaju Cepat Hilang Kendali Lalu Tabrak Trotoar |
![]() |
---|
Hindari Mobil Avanza yang Melintas, Mobil Kontainer Tabrak Trotoar Jl Ir Alala Kendari Rugi Rp2 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Pengendara Motor Tabrak Mobil Kijang Innova Gegara Hilang Kendali di Kendari Sultra |
![]() |
---|
Mobil Kapolres Baubau Kecelakaan di Muna, Toyota Fortuner Dinasnya Tabrak Kios Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.