Berita Baubau

Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Pemotor hingga 1 Pelajar SMP Tewas di Baubau Sultra Menyerahkan Diri

Pengemudi mobil yang menabrak dua pemotor di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kasatlantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah menabrak dua pemotor karena takut diamuk massa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Pengemudi mobil yang menabrak dua pemotor di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres.

Kasatlantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah menabrak dua pemotor karena takut diamuk massa.

Ia menjelaskan pelaku saat itu panik karena takut diamuk oleh massa setelah menabrak dua pemotor di Jalan Poros Kalia-lia, Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi.

"Jadi setelah menabrak, dia panik dikejar massa dan melarikan diri untuk mengamankan dirinya karena takut, tapi sekarang sudah menyerahkan diri," jelas Bangga kepada media ini, Kamis (26/1/2023).

Identitas pengemudi mobil yang menabrak adalah lelaki berinisial LMI (26), sementara saat itu hanya berdua di dalam mobil dengan temannya.

Baca juga: Aksi Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Curi Motor Malam Hari, Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Saat dikonfirmasi soal pelaku sebelum menabrak sempat melakukan pencurian ayam, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk tidak mengetahui secara pasti terkait hal tersebut.

"Kalau untuk pencurian ayam kita belum tahu pasti, yang kita lakukan dari Satlantas yaitu mengacu ke kejadian kecelakaannya," terangnya.

Memang saat itu, kata dia, pengemudi mobil berkendara dengan kecepatan tinggi dan keluar dari jalurnya, sehingga terjadi kecelakaan.

Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Satlantas Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil yang dikendarai pelaku serta motor milik korban.

Baca juga: Pengendara Mobil di Kota Baubau Sultra Melarikan Diri Usai Tabrak 2 Motor, Siswa SMP Tewas di Tempat

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 310 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pelajar di Jalan Poros Kalia-lia, Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelajar yang tewas itu berinisial ZU (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Kota Baubau.

Saat itu, pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi hingga menabrak dua pemotor dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Sementara tiga korban lainnya masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved