Sultra Memilih
KPU Sultra Usulkan Dua Rancangan Penataan Dapil di Sulawesi Tenggara, Butur Bakal Pindah ke Dapil IV
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra melaksanakan uji publik penataan dapil dan jumlah alokasi kursi Pemilu 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
"Sehingga jumlah alokasi kursi tetap 45 di DPRD Sultra," ucap Natsir.
Ketua KPU Sultra menambahkan hasil uji publik ini akan disampaikan ke KPU sebelumnya nantinya ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Adapun dua rancangan penataan dapil dan jumlah alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Sultra pada pemilu 2024.
Rancangan 1
Baca juga: KPU Kota Kendari Temukan 3 Anggota PPK yang Namanya Dicaplok Mendukung Bakal Calon Anggota DPD RI
- Dapil Sultra 1 : Kota Kendari
Jumlah penduduk 344.281 (alokasi kursi 5)
- Dapil Sultra 2 : Konawe Selatan ( 315.659) dan Bombana (158.830)
Jumlah alokasi kursi 8
- Dapil Sultra 3 : Muna (225.283), Buton Utara (70.337), Muna Barat (85.118). Jumlah alokasi kursi 6.
- Dapil Sultra 4 : Buton (119.650), Wakatobi (115.717), Buton Tengah (119.418), Buton Selatan (100.140), Kota Baubau (159.073).
Jumlah alokasi kursi 10.
Baca juga: 11 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Tenggara Penuhi Syarat Dukungan Hasil Rekapitulasi KPU Sultra
-Dapil Sultra 5 : Kolaka (240.749), Kolaka Utara (135.928), Kolaka Timur (125.311). Jumlah alokasi kursi 9.
- Dapil Sultra 6 : Konawe (260.765), Konawe Utara (74.105), dan Konawe Kepulauan (40.427) jumlah alokasi kursi 6.
Rancangan kedua
Dapil Sultra 1: Kota Kendari dengan jumlah alokasi kursi 6
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.