Berita Kendari

70 Pelanggaran Pendirian Bangunan Ditemukan di Kota Kendari, Terbanyak di Wilayah Ini

Sebanyak 70 pelanggaran pendirian bangunan ditemukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pelanggaran terbanyak di Kecamatan Puuwatu yakni 16.

Amelda
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala memimpin rapat Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan. Rapat koordinasi digelar di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 70 pelanggaran pendirian bangunan ditemukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berupa pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang.

 Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala meminta, camat dan lurah proaktif memerhatikan wilayahnya.

Agar tidak ada camat atau lurah yang tidak mengetahui jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.

Baca juga: Harga Barang Bekas di Kendari Sulawesi Tenggara, Sepatu RB Paling Murah Rp250 Ribu, Baju Rp50 Ribu

"Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang."

"Apalagi kalau ada kesan itu bukan tanggungjawabnya atau tugasnya camat dan lurah,” tegas Ridwansyah Taridala.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil kerja sejak Oktober hingga Desember 2022 oleh Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan.

Kata dia, temuan pelanggaran terbanyak di Kecamatan Puuwatu yakni 16 bangunan, kemudian Mandonga 12 bangunan.

Baca juga: Siswa di Kendari Dilarang Bawa Mainan Viral Latto-latto ke Sekolah, Dikmudora Imbau Orangtua Awasi

Kata dia, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemberian surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan dan akan ada penindakan.

"Nanti data ini akan dibagi ke camat. Dari jumlah temuan ini, satu bangunan sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal," ujarnya.

Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa melakukan pendekatan pada masyarakat untuk menindaklanjuti surat teguran sehingga tidak melanggar ketentuan.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved