Berita Kendari
PKL di Jalan Pembangunan Kota Kendari Kaget Lapaknya Dibongkar, Sebut Tak Dapat Sosialisasi
pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Pembangunan Kecamatan Kendari Barat, kaget saat lapaknya ditertibkan Satpol-PP Kota Kendari, Rabu (18/1/2023).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Pembangunan Kecamatan Kendari Barat, kaget saat lapaknya ditertibkan Satpol-PP Kota Kendari.
Selain sejumlah aparat juga turut melakukan penertiban di kawasan bahu jalan.
Tepatnya di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Lama, Jalan Pembangunan hingga Jalan Tinumbu, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (18/1/2023).
Dari hasil penertiban itu, sekiranya ada 80 lapak pedagang ditertibkan.
Baca juga: Ratusan Buruh Kawasan Industri Morosi Konawe Unjuk Rasa, Tolak Upah Murah hingga Mutasi ke PT GNI
Seorang Pedagang Ayam Potong, Rizal mengatakan penertiban itu terjadi tiba-tiba saat dirinya tengah berjualan.
"Tadi sempat shock juga karena tiba-tiba disuruh masuk (kandang ayam di masukkan ke pekarangan), baru lokasinya kecil," jelasnya.
Ia mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut, asalkan diterapkan secara merata kepada semua PKL yang dianggap melanggar. Sehingga tidak ada kecemburuan antar pedagang.
"Yang penting seragam tidak ada masalah. Kalau penertiban masalah kota, kita harus mengikuti, tidak ada masalah," ujarnya.
Ia juga menyayangkan penertiban dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak pedagang.
"Cuman, posisinya terlalu mendesak, tidak ada sosialisasi dan negosiasi, kalau saya tidak diberitahukan, tidak tahu kalau yang lain," jelasnya.
Baca juga: Aktivitas Bersih-bersih Sampah di Kawasan Teluk Bakal Masuk Kalender Event Wisata Pemkot Kendari
Serupa dengannya, seorang PKL Almuni mengatakan sebenarnya penertiban dadakan itu sangat merugikan bagi pedagang, tapi dirinya juga mengakui tetap harus mengikuti aturan pemerintah.
Setelah ini, Almuni mengatakan akan melakukan perbaikan sendiri karena ia mengaku telah melanggar aturan karena berjualan di atas trotoar atau got.
"Sebenarnya bagus untuk kebersihan kita, hanya saja kita sebagai pedagang juga butuh informasi, jangan dadakan begini, kaget juga kita. Saya kaget karena sebelumnya tidak ada informasi melanggar atau tidak, tadi dari lelang langsung kesini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Kendari Samsu Alam mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan dan memberi teguran kepada para pedagang, bersama dengan pihak Kelurahan Dapu-dapura dan Kelurahan Sodoha.
Teguran yang diberikan juga karena PKL melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Tapi tidak tahu ya kalau masih ada yang belum mendapat sosialisasi ini, karena kami sudah lakukan da sampaikan ke pihak lurah juga," jelasnya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.