Berita Kendari

Pengadilan Agama Kendari Persulit Akses Informasi 'Pimpinan Baru Makanya Ada Aturan Tersebut'

Pengadilan Agama Kendari persulit akses informasi dengan adanya aturan dari pimpinan baru.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
GEDUNG Pengadilan Agama Kendari - Birokrasi di pengadilan di Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ini, persulit akses informasi dengan adanya aturan dari pimpinan baru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pengadilan Agama Kendari persulit akses informasi dengan adanya aturan dari pimpinan baru.

Adanya aturan terbaru ini dibeberkan ketika TribunnewsSultra mendatangi kantor pengadilan yang berlokasi di Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulra) tersebut, pada Rabu (18/01/2023).

Kami berada di pengadilan untuk liputan jumlah pernikahan di bawah umur dan kasus perceraian di Kota Kendari.

Seorang petugas Pengadilan Agama Kendari bernama Sudarmin membenarkan aturan baru tersebut. Dia mengatakan, sebelumnya tak ada aturan ketat akses informasi.

"Hanya karena pimpinan baru makanya ada aturan tersebut, jadi kita harus hargai," tuturnya.

Baca juga: 2 Kepala Desa di Konawe Jalani Sidang Korupsi di PN Kendari, Ada Juga Kasus Perselingkuhan

Baca juga: Mahasiswa Demo Polda Sultra di Kendari Gegara Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Konda Konawe Selatan

Aturan akses informasi tersebut bahkan bahkan berlaku bagi jurnalis yang ingin melakukan peliputan.

Seorang jurnalis hanya boleh meliput di Pengadilan Agama Kendari apabila meminta izin lewat surat resmi.

Surat dari kantor media massa akan disetor ke humas. Lalu pihak humas mengonfirmasi pimpinan.

Apabila pimpinan bersedia, baru bisa melakukan peliputan.

"Nanti akan dibalas dan bisa melakukan wawancara," urai Sudarmin.

Dia menegaskan, setiap peliputan harus disertai surat izin.

Khusus untuk wawancara, media massa harus menyertakan daftar pertanyaan di dalam surat izin.

"Jadi setiap wawancara harus ada surat yang dibawa termasuk pertanyan-pertanyaan yang diajukan," papar Sudarmin.

"Nanti kalau masuk suratnya, kami akan balas surat tersebut, baru bisa melakukan wawancara," imbuhnya.

Sudarmin tak menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk peraturan terbaru akses informasi tersebut.

Bahkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman tak mengerti dengan adanya peraturan tersebut.

Namun, dia menegaskan, kondisi seperti di Pengadilan Tinggi Agama Kendari akan menjadi pertimbangan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

"Barangkali di kantor tersebut belum meraih WBK atau WBBM. Mungkin beru mulai membangun ZI, jadi banyak tulisan/banner terkait ZI di kantor tersebut," sambungnya.

"Kondisi seperti ini akan kami jadikan pertimbangan pada saat melakukan evaluasi terhadap upaya mereka membangun ZI," tandasnya.

"Memang mewujudkan ZI itu tidak gampang. Harus merubah budaya dan kerja organissasi menjadi lincah dan melayani," imbuhnya. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved