Vonis Ferdy Sambo cs

8 Alasan Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Mengakui Perbuatan Hingga Mencoreng Institusi

Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.

|
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.

Mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dituntut JPU.

Ia dituntut penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan yang dilakukan pada Brigadir J.

Meski telah sidang beberapa kali, namun Ferdy Sambo tak mengutarakan dengan jelas alasan pembunuhan itu terjadi.

Baca juga: Putri Candrawati Ungkap Perilaku Suaminya Ferdy Sambo hingga Paksa Lapor Pelecehan Brigadir Yoshua

Ia bahkan tak mengaku telah menembak Brigadir J setelah Bharada E.

Tak hanya itu, pengakuan Bharada E pun dibantah secara terang-terangan Ferdy Sambo.

Sampai pada akhirnya, JPU menetapkan tuntutan suami Putri Chandrawati ini dengan hukuman penjara seumur hidup.

Lantas apa alasan Sambo dituntut penjara seumur hidup?

Sedikitnya, delapan alasan JPU menuntut Ferdy Sambo untuk dipenjara seumur hidup.

Justru, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yaitu:

Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (Kolase Tribunnewssultra.com)

1. Perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J;

2. Perbuatan Ferdy Sambo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J;

3. Ferdy Sambo dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan;

4. Ferdy Sambo dinilai tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal;

5. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat;

6. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan karena merupakan penegak hukum dan petinggi Polri;

7. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri;

8. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan anggota Polri lainnya juga terseret dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Dihadapi Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam penjelasan JPU, hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah memenuhi rumusan tindak pidana.

JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dulu, sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Tinggikan Suaranya Saat Ketahuan Bohong ke Anak Buah, HK: Kita Percaya Saja

Juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus obstruction of justice kematian Briagdir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

Lantas, apa itu hukuman penjara seumur hidup?

Merujuk KUHP, sebagaimana dilasir mh.uma.ac.id, hukuman penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal itu dinyatakan, pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal 12 ayat 1 adalah sebagai berikut, dikutip dari situs resmi Rutan Serang:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Biasanya, hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Karena itu, bisa disimpulkan, hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Baca juga: Siapa Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Sebenarnya yang Diungkap Eks Penasihat Kapolri Bekingi Kasus

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," baca jaksa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kematian sang ajudan.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus muncul, dikatakan Brigadir J tewas lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Baca juga: Siapa Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Sebenarnya yang Diungkap Eks Penasihat Kapolri Bekingi Kasus

Namun, setelah terbongkar, Ferdy Sambo mengatakan ia memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J karena menyebut sang ajudan telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

JPU Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

JPU menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa.

JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual."

"Padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya."

"Saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap jaksa.

Baca juga: CCTV yang Beredar di Publik Disebut Skenario Ferdy Sambo, Termasuk Adegan Pelecehan oleh Brigadir J

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved