Penembakan Polisi
8 Alasan Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Mengakui Perbuatan Hingga Mencoreng Institusi
Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.
Mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dituntut JPU.
Ia dituntut penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan yang dilakukan pada Brigadir J.
Meski telah sidang beberapa kali, namun Ferdy Sambo tak mengutarakan dengan jelas alasan pembunuhan itu terjadi.
Baca juga: Putri Candrawati Ungkap Perilaku Suaminya Ferdy Sambo hingga Paksa Lapor Pelecehan Brigadir Yoshua
Ia bahkan tak mengaku telah menembak Brigadir J setelah Bharada E.
Tak hanya itu, pengakuan Bharada E pun dibantah secara terang-terangan Ferdy Sambo.
Sampai pada akhirnya, JPU menetapkan tuntutan suami Putri Chandrawati ini dengan hukuman penjara seumur hidup.
Lantas apa alasan Sambo dituntut penjara seumur hidup?
Sedikitnya, delapan alasan JPU menuntut Ferdy Sambo untuk dipenjara seumur hidup.
Justru, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yaitu:

1. Perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J;
2. Perbuatan Ferdy Sambo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J;
3. Ferdy Sambo dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan;