Vonis Ferdy Sambo cs

8 Alasan Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Mengakui Perbuatan Hingga Mencoreng Institusi

Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.

|
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Biasanya, hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Karena itu, bisa disimpulkan, hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Baca juga: Siapa Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Sebenarnya yang Diungkap Eks Penasihat Kapolri Bekingi Kasus

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," baca jaksa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kematian sang ajudan.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus muncul, dikatakan Brigadir J tewas lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Baca juga: Siapa Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Sebenarnya yang Diungkap Eks Penasihat Kapolri Bekingi Kasus

Namun, setelah terbongkar, Ferdy Sambo mengatakan ia memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J karena menyebut sang ajudan telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

JPU Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

JPU menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved