Vonis Ferdy Sambo cs

8 Alasan Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Mengakui Perbuatan Hingga Mencoreng Institusi

Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.

|
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini delapan (8) alasan Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

5. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat;

6. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan karena merupakan penegak hukum dan petinggi Polri;

7. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri;

8. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan anggota Polri lainnya juga terseret dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Dihadapi Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam penjelasan JPU, hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah memenuhi rumusan tindak pidana.

JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dulu, sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Tinggikan Suaranya Saat Ketahuan Bohong ke Anak Buah, HK: Kita Percaya Saja

Juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus obstruction of justice kematian Briagdir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

Lantas, apa itu hukuman penjara seumur hidup?

Merujuk KUHP, sebagaimana dilasir mh.uma.ac.id, hukuman penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal itu dinyatakan, pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal 12 ayat 1 adalah sebagai berikut, dikutip dari situs resmi Rutan Serang:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved