Siapa La Nyalla Mattalitti? Calon Ketum PSSI, Keturunan Bugis-Makassar, Pernah Jadi Sopir Angkot

Sosoknya saat ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, La Nyalla Mattalitti memperebutkan posisi Ketua Umum PSSI selanjutnya melawan Erick Thohir.

Kolase Tribunnewssultra.com
Siapa La Nyalla Mattalitti? Sosoknya saat ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, La Nyalla Mattalitti sedang memperebutkan posisi Ketua Umum PSSI selanjutnya melawan Erick Thohir. 

Saat mulai beranjak remaja, La Nyalla ternyata mewarisi darah bisnis sang kakek.

Ia membuat pameran kreativitas anak muda tahun 1989. Tapi, acara tersebut gagal total karena tak ada seorang pun yang datang.

Maspion selaku sponsor pun menderita kerugian besar. Kerugian mencapai Rp 180 juta itu pun dicicil La Nyalla Rp 250 ribu per bulan.

Namun, meski demikian La Nyalla tak kapok.

Ia lantas memutar otak untuk bisa mendapatkan bantuan sponsorship Maspion sebesar Rp 5 juta untuk mengadakan pameran lagi. Ternyata hasilnya justru lebih baik dari yang pertama.

Inilah awal lahirnya Surabaya Expo yang kemudian rutin diadakan setiap tahun hingga 2001.

Barulah label sebagai seorang pengusaha melekat di dalam citra La Nyalla.

Baca juga: Jadwal Liga 1 2022 Terancam Berhenti Total Jika PSSI Tak Gelar KLB, Nasib Persija, PSIS, Persib, PSM

Ia mulai dikenal dengan profesi sebagai Pengusuha.

Bahkan sempat aktif Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur.

Namanya populer sampai akhirnya merambah ke dunia politik. Mantan Ketua Umum PSSI periode 2015-2016, La Nyalla Mattalitti kembali menjadi buah bibir di dunia olahraga Indonesia.

Kali ini, La Nyalla Mattalitti menyita perhatian dengan mencalonkan diri lagi menjadi Ketua Umum PSSI.

Ia datang ke kantor PSSI di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (13/1/2023) dengan didampingi beberapa orang.

Pada tanggal 2 Oktober 2019, La Nyalla dilantik sebagai ketua DPD oleh Mahkamah Agung yang saat itu dijabat Muhammad Hatta Ali.

Ketika La Nyalla menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur, ia terjerat kasus hukum dugaan penyimpangan dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur pada tahun 2011 hingga 2014.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pidana Korupsi dan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved