Berita Kendari
Rotasi Jabatan Pemkot Kendari, Sebanyak 600 ASN Ikut Uji Kompetensi, Eselon IV hingga Dirut PDAM
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebut hasil uji kompetensi ASN, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dianalisa tim panitia seleksi (pansel).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hasil uji kompetensi ASN Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dianalisa tim panitia seleksi (pansel).
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan uji kompetensi ini untuk menjadi rujukan melakukan rotasi jabatan dalam rangka efektifitas kinerja dan penyegaran organisasi.
Di mana penempatan ASN di lingkupnya berdasarkan prinsip The Right Man In The Right Place.
Ada pun uji kompetensi yang digelar BKPSDM Kota Kendari telah selesai dilaksanakan.
"Masih dikonsolidasikan (hasil uji kompetensi), diikonsul ke KASN dan Kemendagri," kata Ridwansyah Taridala.
Baca juga: Video Viral Mau ke Sekolah 2 Siswi SMA Kecebur di Sungai, Hilang Keseimbangan Saat Naik Perahu Rakit
Kepala BKPSDM Kota Kendari Sudirham mengatakan hasil uji kompetensi sedang dalam proses analisa.
Sudirham menegaskan uji kompetensi untuk pemetaan dan bisa menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk rotasi jabatan.
Hal itu sebagaimana amanah Kemempan RB dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pengadaan tenaga honorer di 2023.
"Dalam rangka itu maka salah satu rekomendasinya melakukan pemetaan. Tapi bukan begitu selesai uji kompetensi langsung dilakukan rotasi, tidak. Prinsipnya itu hanya pemetaan," ucapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Asusila Dosen UHO Prof B di PN Kendari Berlangsung Tertutup, Hadirkan 7 Saksi
"Jadi dari hasil pelaksanaan uji kompetensi selalu dilakukan analisa, analisa itulah yang masuk dalam pemetaan, masih menunggu hasil analisa" jelas Sudirham menambahkan.
Kata dia, uji kompetensi ASN ini dilaksanakan secara bertahap oleh Pemkot Kendari selama 1 bulan lebih.
Diikuti sekiranya 600 lebih ASN Pemkot diantaranya dari pejabat eselon IV, III, II, staf, lurah, camat.
Hingga Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Direktur PDAM dan Direktur Perumda Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.