Berita Kendari

PN Kendari Kembali Gelar Sidang Perkara Dugaan Tindak Asusila Prof B Dosen Universitas Halu Oleo

Pengadilan Negeri Kendari kembali menjadwalkan sidang perkara yang sedang mereka tangani. Salah satunya dugaan asusila dosen UHO kendari Prof B.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
PN Kendari kembali menjadwalkan sidang perkara kasus dugaan pelcehan dosen Universitas Halu Oleo inisial Prof B, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Pengadilan Negeri Kendari kembali menjadwalkan sidang perkara yang sedang mereka tangani.

Dari Enam sidang yang dijadwalkan, salah satu yang menjadi agenda sidang.

Salah satunya dugaan asusila salah satu guru besar dan dosen UHO kendari inisial Prof B.

Rencananya, sidang pemeriksaan saksi tersebut akan dilaksanakan, Jumat (13/1/2023) pukul 09.00 Wita.

"Iya hari ini sidangnya," kata Salah satu petugas jaga.

Baca juga: Tie Saranani Gugat ke Bawaslu Sultra, Minta KPU Masukkan Kembali Namanya Pencalonan DPD RI

Diberitakan sebelumnya Prof B diduga telah melakukan pelecehan kepada mahasiswanya.

Adapun dugaan pelecahan Prof B diantaranya yakni memeluk, mencium pipi hingga bibir korban.

Menurut keterangan pelapor kejadian tersebut tak hanya sekali.

Melainkan sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.

Dalam dakwaan jaksa diketahui sebelum dugaan pelecahan kepada korban.

Prof B terlebih dahulu mengatakan menyayangi korban lalu, kemudian terdakwa memeluk.

Baca juga: SPBU Tapak Kuda Kendari Sulawesi Tenggara Ditutup Sementara Pascainsiden Motor Terbakar Usai Isi BBM

Sembari mencium jidat, dan melepaskan masker sambil mencium pipi kiri dan pipi kanan.

Mendapat perlakuan itu korban pun ketakutan terhadap kelakuan Prof B.

Keesokan harinya Prof B juga kembali melakukan dugaan pelecehan kepada korban dan membuat korban trauma dan menangis.

Merasa aneh, paman korban kemudian menanyakan alasan ia menangis.

Setelah dipaksa kemudian mengaku telah dua kali dilecehkan oleh Prof B.

Karena tak terima kemudian korban diarahkan untuk melapor ke Polisi dan saat ini sedang berproses di pengadilan dalam rangka pembuktian (*)

(Sugi Hartono/Tribunnewssultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved