Berita Kendari
Pengadilan Negeri Kendari Sidangkan 47 Kasus, Termasuk KDRT dan Dugaan Korupsi Bank Sultra
Pengadilan Negeri atau PN Kendari menjadwalkan agenda persidangan beberapa perkara, sesuai Sistem Informasi Penulusuran perkara, Rabu (11/1/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Pengadilan Negeri atau PN Kendari menjadwalkan agenda persidangan beberapa perkara.
Dalam Sistem Informasi Penulusuran perkara, Rabu (11/1/2023) PN Kendari akan melaksanakan 47 sidang perkara.
Baik itu perkara pidana umum, pidana khusus maupun perkara perdata.
Dari 47 kasus yang akan disidingkan, sebagian besar merupakan perkara pidana biasa.
Baca juga: Eks Dirut Perusahaan Tambang di Sultra Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Soal Dugaan Penggelapan
Diantaranya Narkotika, pencurian, penipuan penggelapan hingga dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian disusul perkara pidana khusus yakni dugaan korupsi Bank Sultra yang dilakukan Ahmad Guahir dan beberapa pidana perdata lainnya.
Berdasarkan data yang didapat Tribunnewssultra sidang akan dimulai pukul 08.05 pagi.
Baca juga: Daftar Tarif PPh, KPP Pratama Kendari Sebut Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Kena Pajak 5 Persen
Dengan perkara pidana penipuan yang dilakukan oleh La Umar yang mengaku sebagai DR (HC) La Umar dan berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Hanya saja berdasarkan pantauan Tribunnewssultra sampai dengan pukul 09.45, Pengadilan Negeri Kendari belum melaksanakan sidang pidana pertama.
"Belum mulai sidang, sebentar kayaknya," tutur salah satu petugas di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (11/1/2023). (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.