Berita Kendari
Sanksi Bekukan Izin Usaha THM Kedapatan Bandel di Bulan Ramadan, Satpol PP Kendari Bakal Pantau
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari akan membekukkan izin usaha para pengusaha THM yang kedapatan masih beroperasi selama Ramadan 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Polisi Pamong Praja Kendari akan membekukan izin usaha para pengusaha THM yang kedapatan masih beroperasi selama Ramadan 1443H/2022M.
Kepala Satpol PP Kendari Samsul Alam menyebutkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022.
SE Wali Kota Kendari tersebut sudah berlaku tiga hari sebelum bulan Ramadan dan akan berlaku hingga tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri, yakni sejak 31 Maret - 5 Mei 2022.
"Karena di dalam surat edaran itu ada sanksinya, berupa pembekuan surat izin usaha bagi pengusaha THM maupun distributor minuman beralkohol jika didapati tidak taat," kata Samsul.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan operasi yustisi ke semua THM yang ada di Kota Kendari guna memastikan apakah aturan ini dilaksanakan atau tidak.
Baca juga: THM di Kendari Tutup Sejak 31 Maret 2022, Arokap Siap Beri Sanksi Jika Melanggar Selama Ramadan
Selain THM dan distributor minuman beralkohol, kata Samsul Alam, pengawasan juga dilakukan terhadap panti pijat.
"Yang pasti dalam waktu dekat kami akan kroscek tempat-tempat tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kendari ini.
Samsul Alam menjelaskan, saat ini Satpol PP Kendari sedang menyusun jadwal turun lapangan bersama pihak terkait.
"Kami akan lihat bagaimana respons dari para pengusaha THM, dalam beberapa waktu ke depan kita akan mencoba mengkroscek, apakah SE tersebut dilaksanakan atau tidak,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)