Berita Kendari
Istri Tetap Mau Rujuk Meski Ayahnya Ditodongkan Parang Suami di Kendari, Hakim: Jangan Mabuk Lagi Ya
Istri tetap mau rujuk dengan suaminya meski sang ayah telah ditodongkan parang. Hakim juga turut memberikan nasihatnya untuk sang suami agar tak mabuk
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Istri tetap mau rujuk dengan suaminya meski sang ayah telah ditodongkan parang.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bahkan telah disidangkan.
Sang hakim juga turut memberikan nasihatnya untuk sang suami agar tak mabuk lagi.
Sosok yang menodongkan parang ke mertuanya itu adalah Hermansyah.
Hermansyah mengaku masih rujuk dengan istrinya meski telah monodongkan parang mertua di Jalan Gajah Mada Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menantu Todongkan Parang ke Mertua di Kendari Sultra Gegara Jengkel Istri Tak Mau Pulang ke Rumah
Hal itu diketahui saat Majelis hakim menanyakan status Hermansyah sesudah menodongkan parang ke mertuanya.
"Masih sama sama yang mulia," ujar Hermansyah di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (3/1/2022)
Hakim pun menasehati Hermansyah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Itu orang tuamu, jangan kau ulangi lagi yah, cepat minta maaf sama mereka," suruh Hakim kepada Hermansyah.
Saat itu diketahui kedua mertuanya sedang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Hermansyah pun meminta maaf dan mencium tangan kedua mertuanya, sambil mengaku menyesal karena telah melakukan hal tersebut.
"Kau jangan mabuk mabuk lagi yah, kalau bukan gara gara mabuk, tidak ada ini kasus," nasihat hakim saat mengetahui Hermansyah melakukan tersebut dalam keadaan mabuk.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H menodongkan parang kepada mertuanya.
Kejadian penodongan parang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kandai, Kota Kendari, Sultra bermula karena kejengkelan suami kepada sang istri yang enggan pulang ke rumah.
Kasus ini diketahui sedang diselesaikan di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2022/PN Kdi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.