Berita Bombana

Dugaan Manipulasi Anggaran Makan Minum Sekretariat Daerah di Bombana, Nota Rumah Makan Tutup?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah. Manipulasi tersebut di antaranya yakni melampirkan nota belanja anggaran makan dan minum di salah satu rumah makan yang tutup. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah.

Manipulasi tersebut di antaranya yakni melampirkan nota belanja anggaran makan dan minum di salah satu rumah makan yang tutup.

Hal tersebut terbongkar usai Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan uji petik lapangan terhadap salah satu rumah makan yang tertera pada laporan keuangan Pemkab Bombana.

Lewat laporan keuangan tersebut, Pemkab Bombana mengatakan telah menganggarkan belanja makan dan minum di Rumah Makan LR pada Juli sampai dengan Oktober 2021 senilai Rp194 juta.

Hanya saja berdasarkan konfirmasi yang dilaksanakan oleh BPK terhadap pemilik rumah makan diketahui jika rumah makan tersebut tidak melayani pembeli atau tutup.

Baca juga: BPK Ungkap Dugaan Anggaran Tak Wajar Pemkab Bombana Tahun 2021, Perjalanan Dinas Disulap Rp1,3 M?

Ditutupnya rumah makan ini, karena pemilik sedang berada di luar kota antara bulan Mei sampai dengan Oktober tahun 2021.

Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkab Bombana mengakui apabila rumah makan tersebut tutup.

Hanya saja, ia beralasan tetap melampirkan nota belanja di Rumah Makan LR antara bulan Juli sampai dengan Oktober ke dalam nota pertanggungjawaban karena merupakan mitra Sekretariat Daerah.

Selain itu, menurut Bendahara Pengeluaran, anggaran makan dan minum tersebut sebanyak Rp45 juta dibelanjakan ke pasar tradisional, warung, dan kios yang tidak mempunyai nota atau stempel.

Menurutnya, belanja makan dan minum tamu rumah jabatan atau rujab/ruang kerja/kunjungan (audiens) Bupati/Wakil Bupati senilai Rp40 juta digunakan membeli bahan makanan dan diolah sendiri.

Baca juga: BPK Endus Ada Anggaran Fiktif Digunakan Pemkab Bombana Tahun 2021 Bill Hotel hingga Perjalanan Dinas

Uang senilai Rp30 juta digunakan makan dan minum tamu dan pengamanan demonstrasi selama 2021, dan dibelanjakan di pasar rakyat, warung, dan kios yang tidak mempunyai nota dan stempel.

Untuk diketahui, Pemkab Bombana dalam Laporan Realisasi Anggaran 2021 menganggarkan belanja barang dan jasa Rp344.073.556.215,00, realisasi Rp325.195.197.346,50 atau 94,51 persen dari anggaran.

Dari anggaran yang telah terealisasi terebut di antaranya adalah belanja makan dan minum sebesar Rp17.912.787.769,00.

Keterangan tersebut dikutip TribunnewsSultra.com berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 Nomor 33.A/LHP/XIX.KDR/05/2022.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved