Pilu Calon Pengantin Tewas 4 Jam Sebelum Akad Nikah di Sulawesi Selatan, Jelang Resepsi Pernikahan

Pilu calon pengantin tewas 4 jam sebelum akad nikah dan 7 jam jelang resepsi pernikahan di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Akun TikTok @rls97
Pilu calon pengantin tewas 4 jam sebelum akad nikah dan 7 jam jelang resepsi pernikahan di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa pilu yang terjadi disalah satu kabupaten di Provinsi Sulsel pada Rabu (28/12/2022) itupun dibagikan dalam video viral TikTok dan Facebook sejumlah akun media sosial (medsos). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pilu calon pengantin tewas 4 jam sebelum akad nikah dan 7 jam jelang resepsi pernikahan di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa pilu yang terjadi disalah satu kabupaten di Provinsi Sulsel pada Rabu (28/12/2022) itupun dibagikan dalam video viral TikTok dan Facebook sejumlah akun media sosial (medsos).

Salah satunya diunggah akun @rls** yang mengunggah video berdurasi 1 menit 15 detik.

Video viral tersebut berisi unggahan status dan chat WhatsApp yang mengabarkan kejadian tersebut.

Begitupun unggahan video Facebook yang merekam detik-detik kepanikan keluarga saat peristiwa itu terjadi.

Kabar calon pengantin pria meninggal dunia jelang akad nikah dan resepsi pernikahan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tersebut dibenarkan Kepala Desa Amassangang, Abdul Rauf.

“Iya betul, hari ini almarhum harusnya melangsungkan akad nikah di kediaman calon mempelai perempuan di Alitta,” katanya.

Baca juga: ‘Tidak Ada Nikel Seharga Nyawa’ Kisah Pilu Nirwana Selle Seleb TikTok Tewas di Smelter Nikel PT GNI

Calon pengantin pria yang mengakhiri hidupnya beberapa jam sebelum pernikahannya tersebut adalah MR (25).

Tindakan tersebut dilakukan di kediamannya, Dusun Bontopucu, Desa Amassangang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

MR meninggal dunia beberapa jam sebelum pelaksanaan akad nikah dengan calon mempelai wanita berinisial AA.

Akad nikah tersebut sedianya berlangsung di kediaman calon pengantin perempuan di Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 09.00 wita.

Dilanjutkan pelaksanaan resepsi pernikahan pada pukul 12.00 wita di hari yang sama.

Namun, calon pengantin pria tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.00 wita atau empat jam sebelum akad nikah atau 7 jam sebelum resepsi pernikahannya.

MR diduga meninggal dunia setelah menenggak racun rumput di kediamannya sehari sebelumnya.

Peristiwa bahagia yang sedianya melingkupi keluarga korban pun berubah menjadi duka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved