Berita Kendari

Modus Guru Besar Universitas Halu Oleo Lecehkan Mahasiswi, Ada Drama Tangis Haru Sebelum Kejadian

Prof B yang merupakan guru besar IPS di FKIP UHO, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara didakwa 12 tahun penjara karena melecehkan mahasiswi berinisial RN.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Prof B yang merupakan guru besar IPS di FKIP UHO, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara didakwa 12 tahun penjara karena melecehkan mahasiswi berinisial RN. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Prof B yang merupakan guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) didakwa telah melecehkan mahasiswi berinisial RN (20).

Kini Prof B telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (27/12/2022).

Lewat sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prof B dengan ancaman 12 tahun penjara.

Prof B dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksulal (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).

"Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider)  itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah," tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negerei (Kejari) Kendari, Bustanil kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Prof B Dengar Surat Dakwaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang dakwaan ini digelar pada pukul 10.30 Wita, sesuai dengan jadwal registrasi perakara bernomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI.

JPU dalam sidang ini adalah Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa Prof B yang merupakan dosen di UHO Kendari telah memanfaatkan, menyalah gunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan.

Bahkan Prof B dianggap telah malakukan tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan mahasiswi.

"Timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang," tertulis dalam dakwan JPU, sebagaimana dalam situs informasi perkara PN Kendari.

"Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," sambung dakwaan tersebut.

Prof B didakwa telah melecehkan RN sebanyak dua kali. Peristiwa itu terjadi di rumah sang dosen, di Perumahan Dosen UHO Kendari, pada hari Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin pukul 08.50 Wita.

Dalam sidang dakwaan hari ini JPU menjelaskan modus Prof B melecehkan RN.

Dipaparkan bahwa sebelum melakukan pelecehan, Prof B terlebih dahulu menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Morosi.

Dalam percakapan itu, Prof B meminta korban untuk datang ke rumahnya.

"Nanti besok pak karena saya masih berada di Morosi," jawab korban, sebagaimana dipaparkan JPU dalam sidang.

Keesokan harinya, RN ke rumah Prof B. Di sana, RN sempat bertemu dengan saksi bernama Ramli.

RN dan Ramli sempat berbincang di teras rumah Prof B. Korban dan saksi membahas tugas yang akan diperiksa terdakwa.

Dalam kesempatan itu, RN sempat menanyakan keberadaan Prof B yang dijawab oleh Ramli sedang berada di luar rumah.

Sekira pukul 13.30 Wita, Prof B tiba di rumah, lalu menyuruh Ramli dan korban untuk makan sambil menyodorkan uang Rp50 ribu.

Ramli kemudian pergi meninggalkan keduanya. Ia pamit lebih dulu. Kini tinggal RN dan Prof B di rumah.

Baca juga: Detik-detik Prof B Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari Sultra Diungkap di Sidang Pembacaan Dakwaan

Tak lama berselang, Prof B masuk ke dalam rumah, kemudian kembali ke teras rumah sambil menyodorkan uang Rp100 ribu kepada korban.

Korban sempat menolak, hanya saja Prof B mengatakan bahwa uang tersebut untuk biaya transport.

"Tidak apa-apa, ambil saja," ujar Prof B sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

Korban lantas mengucapkan terima kasih kepada Prof B yang telah duduk dikursi.

"Sebetulnya saya kasihan sama kamu, saya ingin kasih kamu sesuatu tapi tidak enak," ujar Prof B.

Mendengar hal itu korban menjawab: "Terima kasih pak". RN menangis terharu melihat Prof B juga ikut menangis.

Setelah drama tangis-tangisan itu, Prof B tiba-tiba mengakui dirinya menyayangi korban.

"Sebenarnya saya sayang kamu," kata Prof B langsung memeluk RN.

Bukan saja memeluk, Prof B mencium jidat hingga melepaskan masker untuk mencium pipi kiri dan pipi kanan RN.

Mendapat perlakuan tersebut, korban ketakutan. Korban lalu pulang ke rumah.

Keesokan harinya, Prof B meminta RN untuk datang lagi.

Saat itu Prof B kembali melakukan pelecehan kepada korban.

JPU mengatakan bahwa perlakuan terdakwa membuat korban trauma. (*)

(Tribunnewssultra.com/Sugihartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved