Berita Buton Tengah

Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Divonis Bebas Hakim, Bukti JPU Tak Siap?

Keputusan vonis bebas eks Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng) menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah momen pengacara terdakwa Waode Nurjannah saat berpelukan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA Jl Mayjen Sutoyo, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Keputusan vonis bebas eks Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng) menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Apakah Waode Nurjannah dipaksakan untuk jadi tersangka atau justru Jaksa Penuntut Umu (JPU) tak siap menjeratnya?

Pengacara Waode Nurjanah, Rahmat Karno mengungkapkan sejak awal kliennya ini tidak bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gedung dan mesin produksi rumput laut.

"Jadi sejak awal memang kami sangsi dengan penetapan ini, karena kalau namanya penetapan harus jelas tindak pidananya," ujarnya di Pengadilan Kendari Kelas IA Jl Mayjen Sutoyo, Senin (26/12/2022).

"Namun, beliau tidak tahu apa-apa setiap pencairan, tanda tangannya dipalsukan. Kemudian dokumen pekerjaan. Sejauh mana pekerjaan dia tidak tahu, karena tidak ada laporan dari PPK," lanjutnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Divonis Bebas Majelis Hakim

Apalagi, kata Rahmat Karno, ketika proyek ini masih berjalan, Waode Nurjannah tak lagi menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Iya, posisinya sudah tidak lagi menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Jadi secara ex officio kalaupun ada tindak pidana itu, yang bertanggung jawab adalah pengganti dari Ibu Jannah," tuturnya.

Kata Rahmat Karno, penetapan Waode Nurjannah menjadi tersangka korupsi terkesan dipaksakan dan prematur.

"Karena tidak jelas. Saya melihat dalam kasus ini, sejak tahap penyidikan tidak memenuhi SOP, artinya ada diabaikan dalam SOP. Kalau sesuai SOP pasti ibu Jannah tidak akan menjadi tersangka," tuturnya.

Menurut Rahmat Karno, dalam kasus korupsi ini seharusnya Waode Nurjannah hanya berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Kata Akademisi UHO Soal Direktur Perusahaan Tak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Irigasi di Kolaka Timur

"Ini terbalik, orang yang harusnya menjadi saksi jadi tersangka, orang yang harusnya menjadi tersangka malah menjadi saksi," jelasnya.

Ia pun berharap dengan divonis bebasnya Waode Nurjannah menjadi alarm bagi penyidik untuk berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Iya beliau ini orang baik, abdi negara yang baik, jadi saya berharap ke depannya tidak ada lagi ibu Jannah ibu Jannah lain, yang tidak bersalah tetapi justru diseret di pengadilan dijadikan tersangka," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved