Berita Kendari
Seorang ABG di Kendari Nekat Curi Motor Warga Usai Salat Subuh, Dibekuk Polresta Kendari
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku curanmor, Rabu (14/12/2022), pelaku berinisial U masih ABG atau berusia 15 tahun.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRUBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku curanmor, Rabu (14/12/2022).
Diketahui pelaku berinisial U masih ABG atau berusia 15 tahun. Aksi pencurian tersebut terjadi 29 Agustus 2022.
U melancarkan aksinya berlokasi di Jalan Bunga Matahari No. 8 (Kantor PMI Sultra), Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pelaku berhasil diamankan di Jl Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Baca juga: Satu Mobil di Baubau Nyungsep ke Laut Ditemukan Tanpa Pengemudi, Diselidiki Satlantas Polres Baubau
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pencurian itu terjadi sekitar pukul 05.00 Wita ketika pelapor hendak pulang dari Shalat Subuh dan memarkir motornya dalam keadaan kunci stank.
Kemudian pelapor langsung masuk ke dalam ruang kerjanya di Kantor PMI Sultra. Tidak lama kemudian salah seorang teman pelapor menanyakan kendaraan motor miliknya.
Setelah itu pelapor langsung keluar untuk mengecek kendaraan miliknya, dan ternyata motor yang ia parkir sudah tidak ada.
Baca juga: Bikin Resah Pelaku Pencurian Helm Dibekuk Buser 77 Polresta Kendari, Polisi Ungkap Modus Operandi
Dari hasil introgasi, pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian motor. Ia melakukan aksinya dengan mendorong motor keluar parkiran Kantor PMI Sultra.
Setelah itu pelaku kemudian membawa motor korban dengan bantuan temannya yang berinisial F.
Kemudian motor hasil curiannya ia simpan di kamar kost miliknya di Jl Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pencurian motor tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)