Berita Baubau
Curi Handphone di Motor saat Ditinggal Pemiliknya, Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial MAN (24) ditangkap aparat Reserse Mobile Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MAN (24) ditangkap aparat Reserse Mobile (Resmob) Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres.
Ia ditangkap polisi lantaran diketahui melakukan aksi pencurian handphone seorang ibu-ibu bernama Erna (38) yang tertinggal di laci motor.
Insiden pencurian itu terjadi sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Kamis, 8 Desember 2022.
Kapolsek Wolio IPTU Mas'ud Gunawan menjelaskan pelaku saat itu sedang melintas di jalan tersebut dan melihat handphone yang ditinggal pemiliknya di laci motor.
"Kemudian, pelaku ini mendekati motor korban, karena tidak orang yang melihat pelaku langsung ambil handphone itu," terangnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Seorang ABG di Kendari Nekat Curi Motor Warga Usai Salat Subuh, Dibekuk Polresta Kendari
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ma'sud, setelah handphone tersebut dicuri kemudian dinonaktifkan lalu disembunyikan.
Setelah empat hari, pelaku kemudian membuka kartu dan menginstal sendiri handphone tersebut serta menghapus semua data yang ada di dalamnya.
"Kemudian pelaku ini menjual handphone itu kepada adiknya dengan harga Rp1.900.000, dia juga mengaku kepada adiknya, handphone itu adalah miliknya," terang Kapolsek Wolio.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban kemudian mendatangi Kantor Polsek Wolio untuk membuat laporan kehilangan.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Resmob Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres Baubau lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan mengumpulkan informasi dari para saksi.
Baca juga: Nasib Pencuri Nggak Modal, Gagal Curi Motor Gegara Kehabisan BBM di Kendari, Kini Masuk Bui
"Setelah mengetahui identitas pelaku, tim kami kemudian berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti satu unit handphone," kata dia.
Ia menambahkan pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra, Selasa (13/12/2022).
"Untuk pelaku serta barang bukti handphone saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Wolio guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)