Berita Buton

Menghadapi Tahun Politik, Sekda Buton Sultra Tegaskan ASN Tak Boleh Ada Keberpihakan

Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu taat terhadap aturan.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Sekda Buton Asnawi Jamalauddin 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, BUTON - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu taat terhadap aturan.

Sebab ASN harus memiliki jiwa enterpreneur yang mampu menjadi publik management yang dapat menjalankan sebuah organisasi dengan baik.

Para ASN dituntut untuk menjalankan atau mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekda Buton Asnawi Jamalauddin menjelaskan, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditetapkan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan dengan semestinya.

Baca juga: Masyarakat Buton di Papua Ikut Festival Budaya Sejuta Rawa 2022, Makanjara Hingga Pakai Busana Adat

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia khususnya di Kabupaten Buton.

Lebih lanjut, kata dia, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk yang ditekankan adalah netralitas ASN.

"Salah satu larangan yang diatur dalam PP tersebut yang harus kita tanamkan dalam pikiran kita semua sebagai pns," jelas Asnawi, Sabtu (10/12/2022).

"Apalagi kita akan menghadapi tahun politik yakni pemilihan umum serentak pada tahun 2024 nanti, larangan tersebut adalah larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon DPRD," lanjutnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Buton Irfan menuturkan, penanganan pelanggaran netralitas ASN ada tiga tahap.

Pertama Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran ASN baik dari temuan ataupun laporan.

Kedua Bawaslu melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran, salah satunya dengan mengundang para pihak untuk diklarifikasi.

Sekda Buton Asnawi Jamalauddin
Sekda Buton Asnawi Jamalauddin (Istimewa)

'Untuk tahap terakhir Bawaslu merekomendasikan hasil pengkajian atau penanganannya kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau ke Penyidik Kepolisian," terangnya.

"Menurut surat edaran Menteri PAN-RB Nomor B-94//SM.00.00/2019, tanggal 26 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada," kata Irfan.

Larangan itu di antaranya, dilarang mengunggah, memberikan like, atau sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon.

Baca juga: Mobil Dikemudikan Wartawan Kecelakaan Tunggal hingga Jatuh ke Jurang di Buton, Diduga Hilang Kendali

Lanjutnya, baik di media online maupun media sosial, dilarang ikut kampanye dengan atribut PNS atau tanpa atribut, dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

"Mereka juga dilarang menghadiri acara parpol, dilarang mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri, dilarang mengerahkan PNS untuk ikut kampanye dan masih banyak ketentuan lainnya," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved