Berita Kendari

Penetapan Upah Minimum Kota Kendari, Konawe, Konut dan Kolaka Tunggu Keputusan Gubernur Ali Mazi

upah minimum kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ditetapkan. Ada empat daerah yang belum menetapkan UMK.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Kabid PHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, I Nengah Suaryo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Saat ini upah minimum kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ditetapkan.

Ada empat daerah yang belum menetapkan UMK yakni Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka.

Keempat daerah tersebut menetapkan besaran UMP karena memilik dewan pengupahan sendiri.

Pemprov memberikan batasan penetapan upah di empat daerah tersebut hingga 7 Desember 2022.

Pemprov sendiri sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2023 senilai Rp2.758.948.54.

Baca juga: Kenaikan UMK Kendari 2023 Lebih Tinggi Banding UMP Sultra, Besaran Upah Pekerja Naik Lebihi 7 Persen

Pengumuman besaran UMP Sultra 2023 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Ali Mazi bernomor 662 tahun 2022 yang dibacakan Pj Sekda Sultra, Asrun Lio.

Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, I Nengah Suaryo, mengatakan, saat empat daerah yang memiliki dewan pengupahan belum menetapkan minimum.

Suaryo menyampaikan, penetapan besar upah di empat daerah masih menunggu surat keputusan gubernur untuk menetapkan besaran UMK.

"Karena penetapan upah kabupaten kota harus disesuaikan karena nilainya tidak bisa dibawah UMP," ujarnya, saat ditemui, Rabu (07/12/2022).

Untuk mekanisme penepan, dinas tenaga kerja di kabupaten kota yang memilik dewan pengupahan juga sudah berkonsultasi dengan provinsi.

Baca juga: UMK Muna 2023 Naik Menyusul Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Menjadi Rp2,758 Juta

Nantinya, dari hasil konsultasi dengan Gubernur Sultra, maka kemudian kabupaten kota akan mengumumkan besar UMP masing daerah yang sampaikan bupati atau walikota.

Sementara, untuk daerah lain yang belum terbentuk dewan pengupahan, maka besaran upah minimum mengikuti UMP Sulta 2023 yang berlaku 1 Januari 2023. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved