Berita Kendari
Pemkot Kendari Bakal Revisi RTRW, Perbaiki Tata Kelola Kota hingga Lokasi Pertambangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal merevisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal merevisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembahasan revisi RTRW didorong adanya selisih lokasi tambang pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Amswa Tosepu mengatakan revisi perlu dilakukan agar bisa meminimalisir sengketa maupun perselisihan terkait penggunaan lahan di Kota Kendari.
Sebelumnya, Asmawa menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan pasir di Kecamatan Nambo, pada Kamis (1/12/2022).
Ia memastikan hingga kini tidak ada aktivitas penambangan pasir, sebagaimana permintaannya agar pengusaha menghentikan sementara aktivitas pertambangan pasir hingga ditemukan solusi yang tepat.
Baca juga: Rumah Makan dan Perusahaan Tambang di Kota Kendari Diduga Langgar RTRW, DPRD Bakal Revisi
Berdasarkan hasil kunjungan itu, Asmawa menyampaikan beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan pihak pengusaha selama masa pemberhentian aktivitas sementara.
Di mana, para pengusaha disarankan membuat kolam retensi dengan spesifikasi tertentu, pada akhirnya air yang mengalir ke sungai dan ke laut dapat dicegah atau meminimalisir terjadinya pencemaran.
Kemudian, disarankan kepada pengusaha dan masyarakat melakukan reklamasi atau penghijauan kembali atas lahan yang sudah diambil pasirnya yang dapat menyebabkan banjir atau bencana lainnya.
Kata dia, dalam hal ini pengusaha menyiapkan bibit produktif seperti mangga dan buah-buahan lainnya yang dapat ditanam oleh pemilik lahan.
"Kami sudah sampaikan saran dan diaminkan Forkopimda, para pengusaha, dan pekerja memastikan seluruh pencucian pasir tidak merusak alam dan Pantai Nambo," ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Tambang Pasir Nambo di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Rancangan RTRW Konkep Disusupi Kepentingan Industri Tambang, Ancaman Besar bagi Masyarakat Konkep
Sementara terkait perizinan, Asmawa Tosepu menegaskan jika itu adalah ranah dan wewenang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.
"Pemkot Kendari tidak punya wewenang untuk memberi izin. Kami hanya mengawasi dan melakukan pengendalian dalam tata pelaksanaan tata ruang," ujarnya.
"Sehingga kami memastikan agar tidak terjadi pencemaran Pantai Nambo atas pertambangan pasir tersebut," tegasnya.
Kendati demikian, permintaan revisi RTRW Kota Kendari ke Pemerintah Pusat ternyata memiliki beberapa kendala.
"Kita cari jalan keluar terbaik, tapi jangan ada gerakan tambahan, sambil mencari formula penyelesaian masalah ini dengan secepatnya," ujarnya.
Baca juga: Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Sebut Pembangunan Politeknik VDNI Tidak Sesuai RTRW
"Saya titip ke Camat dan Lurah, tolong ingatkan para pengusaha tambang pasir tersebut," tegasnya menambahkan.
Ketua Tim Terpadu Penanganan Tambang Pasir Nambo, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan terdapat tiga rekomendasi penyelesaian permasalahan penambangan pasir di Kecamatan Nambo.
Ia menjelaskan antara lain rekomendasi jangka pendek yaitu pembangunan kolam retensi dilakukan pengelola tambang dan pengaturan pembuatan regulasi proses pengelolaan tambang pasir.
Lalu, jangka menengah yaitu Wali Kota Kendari mengusulkan menggunakan rekomendasi pada rapat ini untuk menjadi pertimbangan saat mengusulkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang proses izin tambang.
Kemudian, jangka panjang yaitu melakukan percepatan revisi RTRW dan mengakomodir aktivitas pertambangan ke rencana pola ruang serta pengaturan pengendalian ruang.
Baca juga: Kata Pj Wali Kota Kendari Soal Polemik Jalan Kembar, Progres Masih 50 Persen hingga Pembebasan Lahan
Namun, karena adanya kendala revisi RTRW dan sementara diperjuangkan pula oleh Pj Wali Kota Kendari, maka Kepala Polresta Kendari ini menunda semua rekomendasi hingga ada keputusan.
"Untuk sementara kita pending kegiatan rekomendasi ini, langkah selanjutnya, kami akan menunggu hasil perundingan Wali Kota Kendari ke Direktorat ATR," ujarnya.
"Kita tunggu hasil konkret dari Wali Kota, apapun hasilnya kita terapkan dalam rekomendasi ini, kami juga akan minta gambaran untuk disampaikan ke masyarakat tentang progres ini," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)