Berita Kendari

Rumah Makan dan Perusahaan Tambang di Kota Kendari Diduga Langgar RTRW, DPRD Bakal Revisi

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara kembali membahas dugaan pelanggaran RTRW Kota Kendari.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Rapat Dengar Pendapat (RDP) RTRW di DPRD Kota Kendari, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Simpul Sultra) kembali membahas dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

Di antaranya perusahaan tambang di Kecamatan Nambo dan Puuwatu serta pelanggaran penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rumah Makan Kampung Bakau, Kampung Empang, dan Warkop Haji Anto 2.

Pembahasan dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (27/9/2021).

Pegiat Lingkungan mewakili Simpul Sultra, Bram Barakatino mengatakan perkara RTRW Kota Kendari ini merupakan masalah lama.

Melalui RDP ini, Bram berharap problem aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Nambo tidak salah disikapi oleh pemerintah.

Baca juga: PT GMS Belum Bisa Penuhi Permintaan Masyarakat Kecamatan Laonti, Ganti Rugi Rp3 Juta Per Bulan

"Salah disikapi pemerintah dalam artian menghentikan aktivitas masyarakat yang ada di sana," ujarnya.

Selain itu, Bram juga menginginkan agar Pemerintah Kota Kendari lebih lunak dalam menyikapi penyesuaian RTRW.

Sehingga aktivitas pertambangan bahan galian golongan C bisa dilegalkan. Kemudian mengenai kawasan lindung yang masuk di Teluk Kendari.

Diharapkan pula Pemerintah Kota Kendari memiliki kajian mendalam jika sewaktu-waktu aktivitas mereka mau dilegalkan.

Menurutnya ada salah satu program mengenai sentral bisnis sejenis rencana ruang khusus untuk mengizinkan aktivitas seperti itu.

Baca juga: Ali Mazi Ketua DPW Partai NasDem Sultra, DPP Sebut Penyegaran Kepemimpinan, Target Pemilu 2024

"Bagaimana mungkin bisa diadakan izin tertentu di sana sementara kita punya problem yang belum pernah selesai sampai sekarang," jelasnya.

"Terus tiba-tiba mau diadakan lagi legalisasi di sana dengan alasan kajian-kajian tertentu," tambahnya.

Bram mengatakan perlu adanya transparan terlebih dahulu ke publik, terkait poin-poin dan faktor-faktor pendukung yang kira-kira membolehkan adanya aktivitas di lokasi tertentu.

Selanjutnya, menyoal pajak daerah berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, satu-satunya pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah tanpa izin usaha sekalipun adalah pajak parkiran.

Sementara yang terjadi di Rumah Makan Kampung Bakau, usahanya belum memiliki izin tetapi dikena pajak Rp30 jutaan per bulan.

Baca juga: Pembangunan Tugu Religi Simpang Lima Labungkari Buteng Telan Dana Rp10 Miliar, Hubungkan 5 Kecamatan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved