Berita Konawe
Jadi Pengedar Sabu, Dua Pria asal Konawe Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dua pria di Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi Polres Konawe usai terlibat dalam peredaran narkoba.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dua pria di Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi usai terlibat dalam peredaran narkoba.
Dua pelaku ini yakni berinisial AN (24) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi dan HI (24) warga Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Jumat (2/12/2022) dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekira pukul 00.30 WITA di lokasi berbeda.
Pertama, pelaku inisial AN ditangkap di Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha dan pelaku HI ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Olahraga (GOR)," kata AKP Andi Musakkir Musni melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 6 Kilogram Sabu dari 9 Tersangka
Ia melanjutkan, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, kata AKP Andi Musakkir, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap AN.
"Ditemukan 1 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam pembungkus tisu dengan isolasi warna hitam dengan berat bruto 0.40 gram," lanjutnya.
Setelah itu pada pukul 00.45 WITA, petugas melakukan pengembangan terhadap HI di Kelurahan Inolubunggadue.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet yang berisikan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 1.00 gram dan 1 sachet besar berisikan 10 sachet kristal bening dengan berat bruto 11.10 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit HP Merk Real Me warna biru muda dari tangan AN.
Baca juga: UMK Kolaka 2023 Naik Susul Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 7,10 Persen di Sultra
1 sachet sedang berisikan 63 sachet kecil kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam kombinasi biru, 1 Unit HP Nokia warna biru pink.
1 Unit HP Oppo warna biru Navy, 1 buah korek api gas warna merah, beserta sumbu, 1 set alat isap bong, 1 buah sendok takar besar terbuat dari pipet warna pink dan 1 buah kotak warna bening dari pelaku HI.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undanh-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)