Upah Minimum

Kenaikan UMK Baubau Tahun 2023, Segini Besaran Upah Minimum Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Baubau resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Baubau resmi menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Adapun UMK Baubau naik sesuai dengan UMP Sultra. 

Menurut Haswandi selaku Kadisnakertrans Sultra, perbedaan penetapan UMK.

Penetapan UMK Baubau tahun 2022 merujuk UMP Sultra.

Namun kebijakan berbeda bagai UMK Kendari, Kolaka, dan Konut yang menetapkannya secara mandiri.

Penetapan UMK tiga wilayah tersebut harus lebih besar daripada UMP Sultra.

“Tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP,” terang Haswandy.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Permenaker No 18 Tahun 2022 disebutkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik menjadi Rp2.758.984,54. Besaran kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 senilai Rp.2.576.016,96. Lantas berapa besaran upah minimum kabupaten/ kota atau UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Konawe Utara 2023 pascapenetapan UMP?
Upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik menjadi Rp2.758.984,54. Besaran kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 senilai Rp.2.576.016,96. Lantas berapa besaran upah minimum kabupaten/ kota atau UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Konawe Utara 2023 pascapenetapan UMP? (handover)

Berikut selengkapnya tata cara penetapan UMK tahun 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker No 18 Tahun 2022:

Pasal 15

1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.

2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

3. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.

4. Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.

Pasal 16

1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved