Berita Kendari

ASN Pemkot Kendari Ditangkap Polisi Gegara Pinjam Uang Pakai Jaminan SK PNS Diduga Palsu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial HS (37) ditangkap polisi gegara diduga menipu warga.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial HS (37) ditangkap polisi gegara diduga menipu warga. HS diduga melakukan penipuan terhadap Putu Suadnya (64), warga Desa Lalosingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial HS (37) ditangkap polisi gegara diduga menipu warga.

HS diduga melakukan penipuan terhadap Putu Suadnya (64), warga Desa Lalosingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

HS meminjam uang Rp79,5 juta kepada Putu Suadnya dengan menjaminkan SK PNS diduga palsu, pada 20 Maret 2022 lalu.

Kapolsek Mowila, IPTU Nyoman Sugiana mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap HS, pada Senin (28/11/2022).

"Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polsek Mowila," terang IPTU Nyoman Sugiana, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Pria Tipu Calon Istri hingga Nyaris Setengah Miliar, Kenalan Lewat Tinder Berlanjut Pinjam Uang

IPTU Nyoman Sugiana menjelaskan, HS dilaporkan Putu Suadnya di Polsek Mowila pada Senin (21/11/2022) lalu.

Selanjutnya, Unit Reskrim memeriksa korban dan mengamankan barang bukti SK PNS diduga palsu tersebut.

"SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp79,5 juta diduga palsu," ujar IPTU Nyoman Sugiana.

IPTU Nyoman Sugiana mengatakan SK PNS tersebut diduga palsu setelah korban menanyakan di dinas tempat HS bertugas.

Kendati demikian, Kapolsek Mowila, IPTU Nyoman Sugiana akan tetap menguji keaslian SK PNS tersebut yang dijaminkan HS.

Baca juga: 6 Tips Agar Terhindar Penipuan, OJK Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Sultra Jaga Data Pribadi

Karena perbuatannya, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved