Upah Minimum
UMP 2023 Sultra Sulsel Sulteng Sulut Sulbar Gorontalo Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
“Namun dengan Permenaker 18 yang telah keluar, sudah ada hitung-hitungan formula yang dipakai,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com.
Namun Ketua Konfederasi Serikat Nusantara atau KSN Sulsel, Mukhtar, mengatakan, para buruh menuntut kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 mencapai 30 persen atau senilai Rp4.115.638.
Permintaan tersebut sesuai kesepakatan delapan federasi buruh yang tergabung dalam KSN untuk menyesuaikan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah atau UMP Sulteng 2023?
Baca juga: RESMI Pemprov Sulawesi Tenggara Umumkan Besaran UMP Sultra 2023 Senilai Rp2,7 Juta
Besaran UMP 2023 di Provinsi Sulteng sejauh ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng.
Penetapan dan pengumuman UMP 2023 diseluruh provinsi paling lambat dilakukan pada 28 November 2022.
Meski demikian berdasarkan rapat beberapa hari lalu, Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar 8,73 persen dibandingkan UMP 2022 senilai Rp2.390.739
Dengan demikian, UMP Sulawesi Tengah 2023 naik sebesar Rp208.807 menjadi Rp2.599.546.
Besaran kenaikannya masih di bawah batas maksimal 10 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menetapkan sekaligus mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulut 2023 pada Senin 28 November 2022.
Baca juga: Tim Pengupahan Masih Tunggu Rilis BPS Tentukan UMK Kendari 2023, Target Diumumkan 26 November 2022
UMP Sulut 2023 tersebut dipastikan naik dibandingkan UMP 2022 lalu.
Saat ini, besaran UMP Sulut adalah Rp3.310.723 yang ditetapkan terakhir kali pada tahun 2020 silam dan berlaku sejak 2021.
UMP Sulut termasuk salah satu provinsi yang tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Provinsi Papua.