Upah Minimum

UMP Sultra 2023 Dipastikan Naik Signifikan, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara

UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022. Nilai UMP Sultra 2022 adalah sebesar Rp2.710.595 atau meningkat 0,7 persen dibandingkan UMP Sultra 2021 senilai Rp2.552.014. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.

Nilai UMP Sultra 2022 adalah sebesar Rp2.710.595 atau meningkat 0,7 persen dibandingkan UMP Sultra 2021 senilai Rp2.552.014.

Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2022 lalu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi Nomor 607 tahun 2021 yang berlaku 1 Januari-31 Desember 2022.

Untuk kenaikan UMP Sultra 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menetapkan dan mengumumkannya paling lambat 28 November 2022 mendatang.

Menyusul penetapan upah minimum kabupaten/ kota atau UMK di Sultra 2023 paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandy, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Meski demikian, Haswandy, menyebut UMP Sultra 2023 naik signifikan dibandingkan UMP Sulawesi Tenggara 2022.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Ditetapkan 28 November 2022, Disnakertrans Sultra Sebut Nilainya Naik

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyebut, batas waktu pengumuman besaran UMP oleh gubernur diperpanjang paling lambat 28 November 2022 dari sebelumnya 21 November 2021.

Sedangkan penetapan UMK yang sebelumnya 26 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

UMP 2023 yang sudah ditetapkan gubernur begitupun UMK 2023 yang ditetapkan oleh bupati/ wali kota tersebut mulai berlaku pada 1 Januari-31 Desember 2023.

Untuk besaran kenaikan UMP dan UMK pada tahun depan tersebut maksimal 10 persen dibandingkan tahun 2022.

“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya),” kata Ida dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com melansir kanal YouTube Kemnaker.

Penetapan UMP dan UMK tahun mendatang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Besaran Kenaikan UMP Sultra 2023

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara (UMP Sultra) 2023 dipastikan naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.

Meski demikian, usulan UMP Sultra 2023 naik tersebut tetap mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Permenaker tersebut mematok besaran kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya,.

“Iya, ada kenaikan dibanding 2022, dan besarannya cukup signifikan untuk buruh,” kata Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandy.

Meski memastikan UMP Sultra 2023 naik, Pemprov Sultra baru akan menetapkan kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut paling lambat 28 November 2022 mendatang.

Ali Haswandy menyebut pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menyetujui besaran UMP Sultra tahun 2023 itu.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi, dan pakar.

Baca juga: Penetapan UMP Sultra 2023 Digelar Setelah Rapat Dewan Pengupahan, Besaran Upah Diprediksi Naik

Ali Haswandy menambahkan hasil pertemuan Dewan Pengupahan itu selanjutnya diajukan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dipertimbangkan sebelum ditetapkan melalui SK.

“Besaran UMP Sultra 2023 yang kami ajukan akan ditetapkan Gubernur paling lambat 28 November,” jelasnya.

Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang diusulkan naik dibanding 2022 merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023.

Selain pertimbangan lain pengusulan kenaikan UMP Sultra 2023 tersebut seiring kondisi ekonomi Provinsi Sultra yang cukup membaik, meskipun terjadi inflasi.

Meski demikian, Ali Haswandy, tak menampik penetapan UMP Sultra 2023 naik berdasarkan Permen Nomor 18 Tahun 2022 sempat mendapat keberatan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Namun, keputusan tersebut harus disetujui oleh pemilik usaha karena menyangkut kepentingan para buruh atau pekerja yang diakomodir pemerintah pusat.

“Ini keputusan yang harus kita ambil karena program pemerintah pusat. Jadi semua pihak harus patuh terhadap kebijakan tersebut,” ujarnya.

UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022,  Nilai UMP Sultra 2022 adalah sebesar Rp2.710.595 atau meningkat 0,7 persen dibandingkan UMP Sultra 2021 senilai Rp2.552.014.
UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022, Nilai UMP Sultra 2022 adalah sebesar Rp2.710.595 atau meningkat 0,7 persen dibandingkan UMP Sultra 2021 senilai Rp2.552.014. (handover)

Besaran Kenaikan UMP Sultra 2022

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2022 naik sebesarRp15 ribu atau 0,70 persen dibandingkan tahun 2021.

Besaran UMP 2022 Sultra menjadi Rp2.710.595 dari patokan upah minimum sektor konstruksi tahun lalu sebesar Rp2.691.794.

UMP Sultra 2021 sebesar Rp2.552.014, upah minimum sektoral sebesar Rp2.614.779, dan sektor konstruksi senilai Rp2.691.794.

Upah minimum sektor konstruksi inilah yang menjadi patokan kenaikan UMP Sultra 2022 sebesar 0,70 persen.

Penyesuaian UMP Sulawesi Tenggara 2022 tersebut sesuai SK Gubernur Sultra Nomor 607 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2022.

UMP Sultra 2022 berlaku diseluruh kabupaten/ kota kecuali tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara.

Baca juga: Tim Pengupahan Masih Tunggu Rilis BPS Tentukan UMK Kendari 2023, Target Diumumkan 26 November 2022

Daerah tersebut yakni Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Muna, dan Muna Barat.

Untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konut bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK berdasarkan UMP provinsi karena sudah memiliki Dewan Pengupahan.

Besaran Kenaikan UMP 2023

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam aturan terbaru tersebut, kata Ida, kenaikan nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya),” jelasnya melalui kanal YouTube Kemnaker.

Baca juga: Dewan Pengupahan Konawe Targetkan Pembahasan UMK Rampung November 2022

Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.

Periode penetapan UMP 2023 paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang paling lambat 28 November 2022.

“Sedangkan periode penetapan upah minimum kabupaten atau kota 2023 yang sebelumnya ditetapkan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022,” ujarnya.

Untuk UMP dan UMK yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah (pemda) tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.

Ida menambahkan perubahan itu bertujuan memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.(*)

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved