Upah Minimum

Penetapan UMP Sultra 2023 Digelar Setelah Rapat Dewan Pengupahan, Besaran Upah Diprediksi Naik

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Disnakertrans Sulawesi Tenggara melakukan penetapan besaran UMP Sultra 2023 paling lambat sebelum 21 November 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Disnakertrans Sulawesi Tenggara melakukan penetapan besaran UMP Sultra 2023 paling lambat sebelum 21 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan penetapan besaran UMP Sultra 2023 dan daerah lain akan dilaksanakan sebelum 21 November 2022.

Ia mengungkapkan sebelum penetapan, Pemprov Sultra akan melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah.

"Jadi paling lambat pekan depan setelah kami rapat dengan Dewan Pengupahan," ujarnya melalui telepon, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Tim Pengupahan Masih Tunggu Rilis BPS Tentukan UMK Kendari 2023, Target Diumumkan 26 November 2022

Laode Muhammad Ali Haswandy menjelaskan untuk penetapan besaran UMP 2023, Pemprov Sultra juga sudah menerima data BPS yang dikirim ke daerah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk menghitung besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023.

"Formulasinya sudah ada, tinggal kami rapatkan penetapan besaran UMP Sultra 2023," ucap Laode Muhammad Ali Haswandy .

Ia menyebut besaran UMP Sultra 2023 kemungkinan nilainya lebih besar dibandingkan UMP Sulawesi Tenggara 2022.

Hal tersebut karena untuk penetapan UMP, adanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi bahan dalam rapat Dewan Pengupahan.

Baca juga: Dewan Pengupahan Konawe Targetkan Pembahasan UMK Rampung November 2022

"Ekonomi kita kan sekarang tumbuh. Inflasi juga naik tapi bisa ditekan, kemungkian ada kenaikanlah," ujar Laode Muhammad Ali Haswandy.

Selain itu, untuk penetapan UMP, pemerintah juga akan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan karyawan perusahaan.

"Kalau bagi tenaga kerja kenaikan itu sebesar-besarnya, tapi pengusaha juga serendah-rendahnya. Tapi nanti ditetapkan sesuai formulasinya," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved