Video Viral

Video Viral Kebaya Merah 16 Menit Full Yandex, 5 Fakta Mencengangkan Icha Ceeby dan Mahasiswi CZ

Update video viral kebaya merah 16 menit full Yandex hingga 5 fakta mencengangkan video syur Icha Ceeby dan mahasiswi CZ yang baru terungkap.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Update video viral kebaya merah 16 menit full Yandex hingga 5 fakta mencengangkan video syur Icha Ceeby dan mahasiswi CZ yang baru terungkap. Dalam kasus link video yang juga viral di Twitter hingga TikTok tersebut, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka. 

Pasalnya, CZ ikut menjadi pemeran video syur ‘main bertiga’ bareng Icha Ceeby sang wanita berkebaya merah viral dan ACS.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, awal mula mahasiswi tersebut terlibat produksi video syur karena ajakan Icha.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, CZ dan AH merupakan teman yang kerap melakukan aktivitas tongkrongan secara bersama-sama.

Pada suatu hari, CZ mengalami permasalahan di tengah menjalani hubungan asrama dengan pria yang dianggapnya sebagai pacar.

Baca juga: Viral Rino Soedarjo Peluk Mesra Gisel yang Ulang Tahun Usai Video 7 Detik Disorot Warganet di TikTok

Momen putus itulah, membuat perasaannya galau dan akhirnya mencurahkan isi hatinya kepada Icha.

Icha kemudian mengajak CZ ikut menjadi model video syur karena tak ingin membiarkan sang teman terus sedih putus cinta.

“Mereka kan berteman. Waktu itu katanya si CZ baru putus sama pacarnya,” katanya dikutip dari SuryaMalang.com.

“Begitu diajak mau, ya terjadilah hal hal yang tidak diinginkan,” jelasnya menambahkan.

Kombes Farman juga mengungkap CZ memperoleh upah dari Icha sekitar Rp3 juta dari hasil penjualan video syur 1 pria dan 2 wanita.

“Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com.

4. Puluhan Video ‘Main Bertiga’

Baca juga: Video Dian Sastro 21 Detik Viral di Twitter dan TikTok, Warganet Puji Kecantikannya Usai Dirias

Fakta terbaru lainnya juga diungkap Polda Jatim dari pengembangan kasus video viral kebaya merah dan ‘main bertiga’ tersebut.

Penyidik menemukan bahwa Icha Ceeby dan mahasiswi CZ ternyata telah memerankan 33 video syur.

Puluhan video beragam tema tersebut sebelumnya ditemukan dalam hardisk milik ACS yang telah disita sebagai barang bukti.

Secara total penyidik menemukan 92 video syur dan 100 foto dewasa tak berbusana.

Konten-konten dewasa ini diproduksi dan dijual melalui media sosial.

“Yang threesome itu 18 part, bukan 15 part. (Ada juga tema) BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism,” kata Kombes Farman.

5. Link Video Via Media Sosial

Berbagai video syur yang diproduksi Icha Ceeby, ACS, dan belakangan menyeret mahasiswi CZ tersebut dperjualbelikan memanfaatkan media sosial (medsos).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan penjualan konten tak senonoh tersebut memanfaatkan akun Twitter @ainturslvt dan @meamora.

Pada beranda akun alter alias akun anonim tersebut Icha membagikan link Telegram untuk membicarakan harga kepada pembeli.

Pembeli yang telah sepakat kemudian diberikan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.

Icha juga memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk memesan konten dewasa sesuai dengan tema yang diinginkan.

Kemudian AH dan ACS akan memproduksi konten dewasa pesanan pelanggan tersebut.

Video tersebut dijual dengan tarif bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Khusus tarif video viral kebaya merah seharga Rp750 ribu.

Hal tersebut disampaikan Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, belum lama ini.

“Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah,” jelasnya.

Pelanggan video yang mereka produksi juga tak hanya berasal dari dalam negeri tapi hingga luar negeri.

“Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved